Boleh Terima Angpau dari Non-Muslim, Asalkan...

PERTAMA, Islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Salah satunya adalah dengan menerima hadiah dari orang kafir. Allah berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Boleh Terima Angpau dari Non-Muslim, Asalkan...
Ilustrasi/Net

PERTAMA, Islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Salah satunya adalah dengan menerima hadiah dari orang kafir. Allah berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami As-Shahih, 3/163). Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang menerima hadiah dari orang kafir. Berikut diantaranya,

1. Riwayat dari Abu Huamid, "Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.

Baca Juga : Dzikir Penangkal Gangguan Jin dan Sihir

2. Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, "Bahwa Ukaidir Dumah (raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam."

3. Keterangan dari Anas bin Malik, "Bahwa ada seorang perempuan yahudi yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakannya."

Semua riwayat di atas, yang disebutkan Imam bukhari dalam shahihnya, menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari orang kafir.

Baca Juga : Awas! Sihir Berujung Kafir

Kedua, hukum menerima hadiah pada hari raya orang kafir. Angpau dibagikan dalam rangka memeriahkan hari raya imlek. Dengan demikian, angpau merupakan hadiah hari raya orang kafir, sebagaimana hadiah natal. Untuk mendapatkan kesimpulan hukum tentang hadiah yang diberikan pada saat hari raya mereka, mari kita simak beberapa keterangan ulama berikut:

Halaman :


Editor : Bsafaat