MUI Kab Bandung : Tak Masalah KUA Catat Pernikahan Warga Non Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung tak keberatan jika Kantor Urusan Agama (KUA) mencatatkan pernikahan warga non Muslim, dan aulanya digunakan sementara untuk peribadatan mereka. Karena memang, sudah seharusnya KUA itu melayani semua warga negara tak hanya umat Islam saja.

MUI Kab Bandung : Tak Masalah KUA Catat Pernikahan Warga Non Muslim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung tak keberatan jika Kantor Urusan Agama (KUA) mencatatkan pernikahan warga non Muslim, dan aulanya digunakan sementara untuk peribadatan mereka. Karena memang, sudah seharusnya KUA itu melayani semua warga negara tak hanya umat Islam saja./ilsustrasi

INILAHKORAN,Soreang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung tak keberatan jika Kantor Urusan Agama (KUA) mencatatkan pernikahan warga non Muslim, dan aulanya digunakan sementara untuk peribadatan mereka. Karena memang, sudah seharusnya KUA itu melayani semua warga negara tak hanya umat Islam saja.

"Secara formal yah memang KUA itu untuk melayani semua agama yang ada di Indonesia. Dan mereka juga mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Jadi enggak masalah kalau  pernikahan warga non Muslim dicatatkan di KUA," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar, Rabu 28 Februari 2024.

Untuk pelaksanaannya, kata Aam, tentunya harus ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaannya harus lengkap. Mengenai tata cara pernikahan non Muslim. Dan tentunya harus disetujui oleh semua pihak.

Baca Juga :  Tujuh Siswa SDN Bojong II Diduga Alami Keracunan Usai Mengkonsumsi Jajanan Ini

Begitu juga mengenai penggunaan aula KUA untuk digunakan sementara sebagai tempat peribadatan warga non Muslim, Aam menilai, hal itu bukan masalah bagi umat Islam. Karena tempat tersebut bukan masjid atau musola yang biasa digunakan oleh umat Islam beribah. Namun demikian, untuk pelaksanaannya, tentu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat disekitar KUA tersebut.

"Karena walaupun secara regulasi tidak ada masalah, namun jangan sampai memantik permasalahan sosial. Jadi harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Kemenag juga yang mewacanakan hal ini harus mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini muncul rencana Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat menikah bagi semua agama. Rencana itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga : Sempat Viral di Media Sosial, Pelaku Penganiayaan Wanita di Cimahi Tengah Diringkus Aparat Polsek Cimahi 


Mulanya Yaqut menekankan KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Ia mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana