Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di KBB Terungkap, Pelapor: Selain Money Politik Caleg Dapil 2 Berikan Ancaman ini Kepada Warga

Kasus dugaan money politics yang dilakukan salah seorang caleg di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mencuat ke permukaan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menerima laporan adanya dugaan kecurangan dari masyarakat.

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di KBB Terungkap, Pelapor: Selain Money Politik Caleg Dapil 2 Berikan Ancaman ini Kepada Warga
ilustrasi

INILAHKORAN, Ngamprah - Kasus dugaan money politics yang dilakukan salah seorang caleg di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mencuat ke permukaan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menerima laporan adanya dugaan kecurangan dari masyarakat.

Dugaan money politic pada Pemilu 2024 itu diketahui terjadi di Dapil 2 KBB yang meliputi Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan dan Cipeundeuy dan dilakukan salah seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu KBB, money politic itu dilakukan pada tahapan masa tenang, yakni H-1 pencoblosan dengan membagi-bagikan uang senilai Rp 50.000 - Rp 100.000.

"Kami melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan money politic di Dapil 2 KBB, oleh masyarakat dari Kecamatan Cikalongwetan dan Kecamatan Cipatat," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin kepada wartawan.

Ahmad menjelaskan, pihak melakukan klarifikasi terhadap enam orang berdasarkan laporan yang masuk, antara lain dua pelapor dan empat orang saksi.

"Ada salah seorang saksi yang tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya kita agendakan pemanggilan pada Kamis 29 Februari 2024," jelasnya.

Ahmad menyebut, pelapor dari Kecamatan Cikalongwetan telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan money politic yang dilakukan terduga terlapor berupa tiga buah video, uang Rp 50.000 tiga lembar dan bahan kampanye mirip spesimen.

"Dari Kecamatan Cipatat buktinya ada 30 amplop berisi uang Rp50.000 dengan rincian 29 amplop dan satu amplop isinya Rp100.000," sebutnya.

Kendati demikian, Ahmad mengakui pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait laporan itu dan akan melakukan kajian terlebih dahulu. 

Menurutnya, secara kajian belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses. 

"Kami akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana," tegasnya. 

Sementara salah seorang pelapor mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB dengan nomor urut 6, Ali Rapli Rapsanjani (ARR) membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 ke masyarakat. 

"Itu dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 ke masyarakat di Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari, dan Kecamatan Cipatat," ungkapnya.

Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti itu kepada pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu KBB. Seperti uang pecahan Rp50.000 dan video Kader PKK yang sedang membagikan uang dan video pengakuan warga soal Money Politik yang dibagikan pada masa tenang.

Tak hanya dugaan money politic, sambung dia, yang bersangkutan juga melakukan pengancaman kepada warga jika tidak memilihnya maka bakal dihapus dari penerima bantuan dari pihak desa. 

Atas dasar itu dirinya berani melapor ke Bawaslu lantaran tidak ingin proses Pemilu 2024 dikotori oleh money politic dan intimidasi yang membuat pesta demokrasi tidak berjalan jujur dan adil. 

"Kebetulan caleg itu bapaknya kepala desa jadi berani melakukan money politic dan intimidasi ke warga," ujarnya.

"Saya minta caleg yang seperti itu disanksi tegas, bahkan kalau perlu jangan dilantik meski suaranya besar," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana