Bolehkah Makan Ikan Mati Terapung atau Terdampar?

JIKA hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma (kesepakatan para ulama).

Bolehkah Makan Ikan Mati Terapung atau Terdampar?
ilustrasi

JIKA hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya: karena ditangkap (dipancing), disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan ijma (kesepakatan para ulama).

Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan pendapat. Pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafii dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hewan semacam itu tidak halal.

Dalil dari pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah firman Allah Taala, "Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar." (QS. Fathir: 12)

Juga keumuman firman Allah Taala, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud dengan "thoamuhu" dalam ayat ini adalah bangkainya, artinya mati begitu saja tanpa diketahui sebabnya. Dalam perkataan lain, Ibnu Abbas menafsirkan "thoamuhu" adalah hewan air yang mati dan terlempar hingga ke pinggiran (pantai atau sungai). Tafsiran ini menjadi pendapat mayoritas ulama.

Juga dalil dari pendapat jumhur adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu. Ia berkata, "Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. Ikan itu disebut al Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat dibawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu Ubaidah berkata; Makanlah oleh kalian semua! Tatkala kami sampai di Madinah, kami hal itu kami beritahukan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, "Makanlah, itu adalah rizki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami!" Maka sebagiannya di bawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya." (HR. Bukhari no. 4362)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menjelaskan, "Dari hadits ini, jelaslah bahwa bangkai dari hewan air itu halal, baik ia begitu saja (semisal ditemukan mengapung begitu saja di air, pen) atau mati dengan diburu (ditangkap atau dipancing). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan ulama Hanafiyah memakruhkan hal ini."

Dalil lain tentang halalnya hewan air yang mati tanpa sebab adalah hadits Ibnu Umar, "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang." (HR. Ibnu Majah no. 3314, shahih). Ketika menjelaskan hadits di atas yang terdapat dalam kitab Bulughul Marom, Ash Shonani mengatakan, "Hadits tersebut juga menunukkan bahwa bangkai ikan itu halal dalam berbagai kondisi, baik ia mati tanpa sebab lalu mengapung atau dengan cara lainnya."

Halaman :


Editor : JakaPermana