Bolehkah Qadha Puasa di 5 Hari Menjelang Ramadan?

Bulan suci Ramadhan akan datang sebentar lagi, tapi ada beberapa orang yang masih mengqhada puasa. Apakah itu diperbolehkan? simak jawabannya.

Bolehkah Qadha Puasa di 5 Hari Menjelang Ramadan?
Bolehkah Qadha Puasa di 5 Hari Menjelang Ramadan?

INILAHKORAN - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya sering kali bertanya-tanya apakah mereka masih bisa menggantinya di hari-hari terakhir sebelum Ramadan tiba.

Untuk memahami hukum qadha puasa dalam waktu dekat dengan Ramadan, mari kita bahas berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang ada.

Hukum qadha puasa Sebelum Ramadan

qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki utang puasa karena sakit, haid, nifas, perjalanan jauh, atau alasan syar’i lainnya. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam ayat ini, tidak disebutkan batasan waktu tertentu untuk qadha puasa selain bahwa puasa tersebut harus diganti sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Larangan Berpuasa di Akhir Sya'ban

Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa di akhir Sya'ban dilarang, terutama pada satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali jika memiliki kebiasaan puasa sunnah atau qadha. Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang memang terbiasa berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan. Namun, bagi yang masih memiliki utang puasa, mereka diperbolehkan untuk tetap mengqadha karena itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadan tiba.

Apakah Boleh Mengqadha di 5 Hari Menjelang Ramadan?

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, qadha puasa di lima hari terakhir sebelum Ramadan tetap diperbolehkan, karena termasuk dalam kewajiban yang harus ditunaikan sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba. Bahkan, jika seseorang belum melaksanakan qadha hingga waktu yang tersisa sangat sedikit, ia wajib segera melaksanakannya agar tidak terkena dosa karena menunda-nunda kewajiban.

Namun, bagi yang menunda qadha tanpa alasan hingga melewati batas waktu (sampai Ramadan berikutnya tiba), mereka diwajibkan untuk mengqadha puasa setelah Ramadan serta membayar fidyah menurut sebagian ulama, khususnya Mazhab Syafi'i dan Maliki.


Editor : Firda Rachmawati