Qadha Puasa untuk Orang Tua yang Meninggal, Bolehkah Anak Menggantinya?
Jika orang tua sudah meninggal tapi masih punya hutang puasa, bisakah digantikan anaknya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa yang belum ditunaikan.
Lantas, apakah anak atau ahli warisnya boleh menggantikan puasa tersebut? Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Hukum Mengqadha puasa untuk Orang yang Meninggal
Dalam Islam, ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum mengqadha puasa bagi orang yang telah meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ:
"Barang siapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa keluarga—terutama anak—boleh menggantikan puasa orang tua yang telah wafat. Kata "wali" dalam hadis ini merujuk pada ahli waris atau kerabat terdekat yang bertanggung jawab.
Pendapat Ulama tentang qadha puasa Orang yang Meninggal
- Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
- Mengqadha puasa orang yang telah meninggal diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
- Jika anak atau ahli waris melakukannya, maka itu dapat menggugurkan kewajiban orang yang telah wafat.
- Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki
Kapan puasa Bisa Diqadha oleh Ahli Waris?
Tidak semua utang puasa dapat diqadha oleh anak atau keluarga. Ulama membedakan dua jenis utang puasa:
- Utang puasa karena uzur (sakit yang berlanjut hingga wafat) → Tidak perlu diqadha, cukup membayar fidyah.
- Utang puasa karena kelalaian (sudah sehat tetapi tidak menggantinya hingga wafat) → Bisa diqadha oleh ahli waris atau membayar fidyah.
Bagaimana Cara Mengqadha atau Membayar Fidyah?
-
Mengqadha puasa
- Ahli waris berpuasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan oleh orang tua.
- Tidak wajib dilakukan oleh satu orang, bisa dibagi beberapa anggota keluarga.
-
Membayar Fidyah
- Jika tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah dapat dibayarkan.
- Besaran fidyah adalah memberi makan 1 orang miskin per hari utang puasa.
Editor : Firda Rachmawati


