Buya Yahya Jelaskan Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Arafah

Penceramah kondang Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini dalam sebuah ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Arafah

INILAHKORAN - Menjelang datangnya bulan Dzulhijjah, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan penting seputar ibadah puasa: apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Arafah?

Penceramah kondang Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini dalam sebuah ceramah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Perbedaan Hukum: qadha Wajib, Arafah Sunnah
Buya Yahya menegaskan bahwa puasa qadha Ramadhan merupakan kewajiban (fardhu), sedangkan puasa Arafah bersifat sunnah. Oleh karena itu, keduanya memiliki status hukum yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan dalam satu niat.

"Jika Anda ingin menunaikan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan atau puasa karena nazar, maka niatkan hanya untuk itu. Tidak sah apabila niat puasa fardhu digabung dengan puasa sunnah seperti Arafah," jelas Buya.

Niat Tidak Boleh Digabung
Beliau menjelaskan bahwa meskipun ada keinginan untuk mendapatkan pahala puasa Arafah, niat tetap harus dipisahkan. Seseorang yang memiliki utang puasa tidak boleh menggabungkan niat dengan puasa sunnah.

“Cukup niatkan untuk membayar utang puasa saja, seperti qadha Ramadhan atau puasa nazar. Jika dilakukan bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, insya Allah Allah akan tetap memberikan tambahan pahala sebagaimana keutamaan puasa Arafah,” katanya.

Allah Memberi Pahala Ganda
Menurut Buya Yahya, kemurahan Allah sangat besar kepada hamba-Nya. Ketika seseorang menjalankan puasa wajib pada hari Arafah, Allah tetap akan mencurahkan pahala puasa Arafah sebagai tambahan, meskipun tidak diniatkan secara khusus sebagai puasa sunnah.

“Ini adalah bentuk rahmat Allah. Maka menurut pendapat dalam Mazhab Hanafi, cukup niat membayar utang puasa wajib. Pahala sunnahnya tetap akan Allah berikan,” ujar Buya.

Prioritaskan puasa Wajib
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan bahwa puasa wajib memiliki derajat lebih tinggi dibanding puasa sunnah. Karena itu, siapa pun yang masih memiliki kewajiban puasa — baik karena lalai atau karena kondisi syar’i seperti haid, hamil, atau sakit — dianjurkan untuk mendahulukan membayar utangnya.

Bagi yang lalai atau sengaja meninggalkan puasa, maka wajib segera mengqadha. Namun jika tertunda karena alasan syar’i, maka penggantiannya dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai kondisi, meskipun tetap lebih utama dilakukan secepatnya.

Boleh Dahulukan puasa Sunnah, Tapi...
Secara umum, Buya Yahya menyebut bahwa dalam pandangan Mazhab Syafi’i, umat Islam dibolehkan mendahulukan puasa sunnah selama puasa wajib belum melebihi batas waktu yang diperkenankan.

Namun, ia tetap menegaskan bahwa menyelesaikan kewajiban adalah pilihan terbaik.

puasa wajib itu paling utama, maka jika masih ada utang puasa, sebaiknya ditunaikan dulu. Itu menunjukkan kedisiplinan dan penghormatan terhadap perintah Allah,” tegasnya.


Editor : Firda Rachmawati