Bolos dan Dikabarkan Miliki Utang Miliaran, OMI Dijatuhi Sanksi Disiplin Ringan

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI berbuat ulah. Dia bolos kerja sejak Jumat (10/4/2026) lalu.

Bolos dan Dikabarkan Miliki Utang Miliaran, OMI Dijatuhi Sanksi Disiplin Ringan
Gedung Sekretariat DPRD Kota Bogor yang menjadi kantor OMI bekerja sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI berbuat ulah.

OMI bolos kerja sejak Jumat (10/4/2026) lalu. Absennya abdi negara tanpa kabar itu menimbulkan banyak spekulasi. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mengendus gelagat tidak beres tersebut. Isu yang beredar, OMI menghilang karena ada urusan utang piutang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan, kini pihaknya sudah menerima informasi dan laporan dari Sekretarat DPRD Kota Bogor sudah menjatuhkan hukuman kepada OMI

"OMI sudah dijatuhi hukuman disiplin dari atasan langsung dalam hal ini Sekwan DPRD Kota Bogor dan laporan sudah ditembuskan ke BKPSDM," kata Dani, Senin (27/4/2026).

Dia menuturkan, untuk detail permasalahan yang terjadi penyebab OMI bolos hingga berhari-hari itu sebagiknya ditanyakan ke Sekretariat DPRD Kota Bogor.

"Kalau mau nanya-nanya detailnya kami belum bisa menjawab. Karena pembinaan kepegawaian yang bersangkutan masih berada di bawah pengawasan Sekretariat DPRD Kota Bogor," tuturnya.

Dani menambahkan, sanksi yang diberikan tidak langsung pemecetan. Sebab, pemecatan dilakukan tidak semudah itu. 

"Hukuman disiplin dulu. Kalau ASN melakukan pelanggaran berat baru bisa terancam pemecatan," imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bogor Boris Derurasman mengatakan sanksi sudah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Ya, sudah dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan (OMI) karena tidak masuk bekerja berhari-hari," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani