BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sebut Badan Usaha Kota Bandung Kini Lebih Paham Perlindungan JKN KIS

BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha terhadap program JKN KIS secara berkelanjutan.

BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sebut Badan Usaha Kota Bandung Kini Lebih Paham Perlindungan JKN KIS
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menyebutkan badan usaha Kota Bandung kini lebih memaham perlindungan JKN KIS.

INILAHKORAN, Bandung – BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan badan usaha terhadap program JKN KIS secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung Rani Mardiani mengatakan hal itu dilakukan guna memastikan seluruh badan usaha di Kota Bandung melaksanakan kewajibannya dalam hal pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi pekerja beserta anggota keluarganya yang diatur dalam JKN KIS.

Rani mengapresiasi terhadap badan usaha yang selama ini sudah berkontribusi dalam program JKN KIS. Sejauh ini, BPJS Kesehatan Cabang Bandung mencatat cakupan kepesertaan JKN KIS di Kota Bandung sudah di atas 95 persen. Capaian itu diakuinya tidak terlepas dari peran dan dukungan badan usaha.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Bandung Gencar Sosialisasikan Program JKN KIS melalui FORMAT JKN

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengucapkan terima kasih karena sudah banyak badan usaha yang berkontribusi memenuhi kewajibannya dalam program JKN KIS, baik pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran. Namun, saat kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan, masih didapati badan usaha yang terindikasi belum patuh. Untuk itu, kami akan rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan, hari ini mengundang sekitar 100 badan usaha baik yang sudah terdaftar, maupun belum terdaftar,” jelas Rani, belum lama ini.

Dia menyampaikan, selain sudah menjadi kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, JKN KIS sangat penting dimiliki para pekerja beserta anggota keluarganya. Menurutnya, dengan mengantongi jaminan kesehatan, karyawan dapat bekerja dengan baik, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan terjamin.

“Untuk itu kami ingin memastikan semua badan usaha, termasuk kecil dan mikro, memiliki jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan. Melalui media sosialisasi dan edukasi ini, sekaligus dapat menyampaikan ke kami apabila terdapat kendala dalam pemberian jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” terangnya.

Baca Juga: Selain Jadi Syarat Layanan Publik, Petani hingga Nelayan Juga Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Salah satu perwakilan dari PT Mahesa Selular Raya, Hendo menyampaikan tanggapan sekaligus konfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandung terkait hal-hal yang selama ini belum ia pahami secara menyeluruh. Menurutnya, melalui edukasi seperti ini, karyawan semakin paham tentang program JKN KIS dan informasinya dapat diteruskan kepada rekan kerja lainnya.

“Terkait pasangan yang statusnya bekerja, ternyata dua-duanya wajib didaftarkan sebagai Peserta. Beberapa kendala seperti ini sering terjadi, oleh karena itu perlu adanya koordinasi dengan pimpinan perusahaan bahwa suami istri yang bekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), bukan tanggungan. Terima kasih atas penjelasannya,” tuturnya. (*)


Editor : inilahkoran