Selain Jadi Syarat Layanan Publik, Petani hingga Nelayan Juga Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain menjadi syarat dalam pelayanan publik, petani hingga nelayan juga wajib menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut berisikan tentang instruksi kepada berbagai kementerian, lembaga serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Usai Ratu Elizabeth Positif Covid 19, Istana Buckhingham Sampaikan Kabar Terbaru Ini
Jokowi menginstruksikan agar Menteri Pertanian memastikan para petani khususnya yang menerima program Kementerian Pertanian menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga
penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Senin 21 Februari 2022.
Selain itu, Jokowi juga memberikan instruksi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pengoptimalisasian dalam program JKN tersebut.
Baca Juga: Catat! 7 Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepersertaan BPJS Kesehatan
"Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Inpres tersebut.
Instruksi ini juga berlaku untuk peserta didik di lingkungan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Sinopsis Film Spencer, Ungkap Lebih Dalam Hubungan 'Rumit' Putri Diana dengan Pangeran Charles
Sementara itu, instruksi Presiden ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.***
Editor : inilahkoran


