BPKAD Ungkap Kendala 130 Aset Pemkot Cimahi Belum Bersertifikat
Setelah bertahun-tahun menjadi kota otonom, sekitar 130 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga kini masih belum memiliki sertifikat hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi kota otonom, sekitar 130 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga kini masih belum memiliki sertifikat hukum.
Kondisi tersebut dipicu adanya masalah teknis serta sebagian aset yang berlokasi di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Hardjono menjelaskan, dari total sekitar 520 aset yang dikelola Pemda, sebagian besar infrastruktur utama seperti sekolah, jalan, dan gedung perkantoran sudah memiliki sertifikat.
Pada tahun 2025 saja, pihaknya berhasil menyelesaikan proses sertifikasi untuk 54 tanah aset, yang dibagikan dalam tiga tahap penyerahan.
“Yang belum disertifikatkan sebagian besar itu, yakni fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Pengelolaan Kawasan Permukiman (DPKP),” kata Harjono.
Selain itu, lanjut Harjono, masih terdapat sejumlah bangunan publik yang belum bisa mendapatkan sertifikat lantaran berada di atas tanah pihak ketiga.
Ia menyebut, SD Cigugurtengah Mandiri 1 dan 2 yang berdiri di tanah milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, serta SMP 3 yang berlokasi di tanah milik TNI.
"Proses pengajuan hibah untuk tanah tersebut hingga saat ini belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Harjono mengakui, Pemkot Cimahi telah menerima 24 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi. Penyerahan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung akuntabilitas laporan keuangan daerah.
“Kita menyambut baik langkah ini karena sertifikat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah,” ujarnya. ***
Editor : JakaPermana

