Masih Status DPO, Mobil Dinas Tersangka Sumardi Bakal Ditarik

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor akan menarik mobil dinas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.

Masih Status DPO, Mobil Dinas Tersangka Sumardi Bakal Ditarik
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor akan menarik mobil dinas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor akan menarik mobil dinas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi.
Hal itu karena Sumardi saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pasca melarikan diri dan mangkir saat pemanggilan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk korban bencana alam pada Tahun Anggaran 2017, dengan dugaan besar kerugian negara mencapai Rp 1,7 milyar.
"Kami akan menarik dulu mobil dinas Sumardi, yang setelah ditetapkan sebagai DPO dan tersangka serta dinon aktifkan menjadi Sekretaris Disdagin. Hal itu karena sebelumnya, mobil dinasnya digunakan oleh masyarakat yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor," kata Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya kepada wartawan, Selasa, (04/10/2022).
Teuku Mulya menerangkan walaupun menyalahi aturan, jajarannya tidak bakal memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Sumardi.
"Kesalahan terberatnya kan melanggar atau melakukan dugaan Tipikor, dimana lebih tinggi dari ancaman hukuman administratif yang diatur Bupati Bogor. Hingga kami tak memberikan sanksi, apalagi tersangka Sumardi tidak diketahui keberadaannya," terang Teuku Mulya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irwan Purnawan menjelaskan bahwa tersangka Sumardi saat ini sudah tidak mendapatkan gaji.
"Status jabatannya  tersangka Sumardi maupun ASNnya non aktif, tidak ada kinerja, hingga pembayaran ganjinya kami tahan hingga ada keputusan yang inchracht dari Pengadilan Tipikor Kota Bandung," jelas Irwan Purnawan.
Ia menambahkan, bahwa tersangka Sumardi belum bisa diusulkan diberhentikan sementara sebagai ASN Kabupaten Bogor karena dirinya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kalau tersangka Sumardi sudah ditahan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, maka kami akan mohon pemberhentian sementara dari Kemendagri atau KemenPAN-RB," tambahnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana