BPOM Perketat Pengawasan Obat Bius, Buntut Kasus Penyalahgunaannya di RSHS

BPOM Perketat Pengawasan Obat Bius, Buntut Kasus Penyalahgunaannya di RSHS

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat bius, buntut terjadi kasus penyalahgunaannya oleh residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Priguna Anugerah Pratama, pelaku rudapaksa pada keluarga pasien.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan, kasus ini menjadi pemicu evaluasi besar-besaran terhadap pengawasan obat, terutama jenis bius dan zat adiktif lainnya.

“Obat-obat seperti narkotik, psikotropik, termasuk obat bius adalah domain kami. Pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan klasifikasi, mulai dari narkotik, psikotropik, obat bius, antibiotik, hingga obat umum,” ujarnya di RSHS Kota Bandung, Kamis 17 April 2025.

Dia menekankan, obat bius termasuk dalam pengawasan ketat BPOM, terutama untuk memastikan penggunaannya di instalasi farmasi rumah sakit sesuai dengan prosedur dan protokol yang berlaku, agar tidak disalahgunakan.

“Kami sangat keras terhadap penggunaan ketamin. Saat ini ketamin belum masuk dalam golongan obat tertentu secara regulasi, namun penggunaannya di lapangan sangat masif dan rentan disalahgunakan, mulai dari untuk tato hingga penyalahgunaan lain yang tidak sesuai indikasi medis,” ucapnya.

Terkait hal ini, BPOM akan segera merevisi dan memperketat regulasi, termasuk membuat aturan khusus yang mengatur penggunaan ketamin dan obat-obatan bius lainnya.

Dia juga menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum dokter yang menggunakan obat bius untuk kejahatan.

“Seorang dokter mungkin memiliki keahlian, tapi jika akses terhadap obat bius dibatasi dan diawasi ketat, maka tindak kejahatan bisa dicegah. Kami akan lakukan pengawasan yang jauh lebih intensif ke semua rumah sakit,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya melanggar etik dan hukum, tapi juga mencoreng profesi kedokteran secara keseluruhan.

“Ini momentum bagi kami. Kasus ini menjadi trigger untuk memperbaiki dan menguatkan sistem pengawasan obat, agar tidak ada ruang lagi bagi penyalahgunaan, khususnya yang bisa mengancam keselamatan dan hak asasi pasien,” tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti