BPOM Ungkap Asal Terbanyak Pangan Impor Ilegal di RI, Malaysia dan Singapura Teratas

sebagian besar produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura.

BPOM Ungkap Asal Terbanyak Pangan Impor Ilegal di RI, Malaysia dan Singapura Teratas
BPOM Ungkap Asal Terbanyak Pangan Impor Ilegal di RI, Malaysia dan Singapura Teratas

INILAHKORAN.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, temuan tersebut diperoleh setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia.

“Pangan impor tanpa izin edar yang ditemukan selama pengawasan paling banyak berasal dari Malaysia sebesar 70,4 persen, disusul Singapura 11,3 persen,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selain dua negara tersebut, produk serupa juga ditemukan berasal dari China sebesar 10,4 persen dan Thailand sekitar 2,2 persen.

BPOM Periksa Ribuan Tempat Penjualan Pangan

Dalam operasi pengawasan tersebut, BPOM memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Lokasi yang diperiksa terdiri dari berbagai jenis tempat distribusi pangan, antara lain:

Ritel modern: 50,2 persen

Ritel tradisional: 32,5 persen

Gudang distributor: 16,6 persen

Gudang importir: 0,6 persen

Gudang e-commerce atau lokapasar: 0,1 persen

Dari total sarana yang diperiksa, 739 tempat atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang tidak memenuhi aturan tersebut terdiri dari 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.

Puluhan Ribu Produk Bermasalah Ditemukan

Selain memeriksa sarana distribusi, BPOM juga menemukan puluhan ribu produk pangan bermasalah selama pengawasan.

Temuan tersebut meliputi:

Pangan tanpa izin edar: 27.407 produk (48 persen)

Pangan kedaluwarsa: 23.776 produk (42 persen)

Pangan rusak: 4.844 produk (8,7 persen)

Taruna menjelaskan tingginya jumlah pangan tanpa izin edar antara lain disebabkan tingginya permintaan konsumen, sehingga memicu masuknya produk melalui jalur distribusi tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan.

Sementara itu, produk kedaluwarsa dan rusak banyak terjadi akibat rantai distribusi yang panjang, perputaran stok lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.

Wilayah dengan Temuan Terbanyak

BPOM juga mencatat sejumlah daerah dengan temuan produk pangan tanpa izin edar paling banyak, yakni:

Palembang: 10.848 produk

Palopo: 2.756 produk

Batam: 2.653 produk

Sanggau: 1.654 produk

Tarakan: 1.305 produk

Adapun jenis pangan ilegal yang paling banyak ditemukan antara lain bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.

BPOM menegaskan pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar, sekaligus memastikan keamanan produk makanan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.


Editor : Firda Rachmawati