Buang Limbah Sembarangan, DLH Kabupaten Bogor Segel IPAL Pabrik
Dinas Ligkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali memasang penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line di beberapa lokasi industri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Ligkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali memasang penyegelan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line
di beberapa lokasi industri.
Selain menyegel dengan PPLH di pabrik di Kecamatan Citeureup, Tim Penyidik juga melakukan aksi yang sama di Kecamatan Gunung Putri.
Pabrik - pabrik tersebut disegel DLH Kabupaten Bogor karena adanya pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3.
"Sabtu kemarin, kami melakukan gerak cepat yaituinspeksi mendadak (Sidak) sekaligus melakukan penyegelan dengan memasang PPLH line di beberapa lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.
Gantara Lenggana menuturkan, hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.
Dan juga empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH.
"Kami memasang PPLH Line di area dumping kemasan terkontaminasi limbah B3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3," tutur Gantara Lenggana.
Ia menambahkan, bahwa jajarannya juga melakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.
"Selanjutnya, Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," tambahnya.
Tidak hanya itu, mantan Penyidik di BNN Kabupaten Bogor itu berserta tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran.
Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.
"Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi," tambahnya.
Gantara Lenggana melanjutkan, bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," lanjutnya.
Editor : JakaPermana

