Buat yang Sering Tidur Saat Khutbah Jumat, Hati-hati Begini Hukumnya dalam Islam

Banyak diantara kita yang sering tertidur saat khutbah Jumat. Ternyata dalam islam, ada aturannya tersendiri.

Buat yang Sering Tidur Saat Khutbah Jumat, Hati-hati Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung- Orang yang tertidur saat khutbah Jumat sudah bukan pemandangan aneh bagi kita. Yang jadi pertanyaan, bagaimana hukumnya? Sahkah serangkaian ibadah salat Jumat yang dilakukan?

Berikut ini artikel dari Ustaz Ahmad Ansori Lc. terkait hukum tertidur saat khutban Jumat berlangsung:

Ustaz Ahmad Ansori LC di konsultasisyariah.com menjawab pertanyaan di atas melalui artikelnya berikut ini:

Baca Juga: Mau Hidup Tenang tanpa Utang, Baca Doa Ini, Diajarkan Nabi di Akhir Salat

Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak.

Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Baca Juga: Mau Hidup Tenang tanpa Utang, Baca Doa Ini, Diajarkan Nabi di Akhir Salat

Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu


Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan:

Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.

Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.

Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.

Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.

Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.

Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak.

Baca Juga: Istri Galau, Suami Susah Move On dari Mantan, Apa Solusinya dalam Islam?

Alasannya adalah:

Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak.

Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan,

“Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim)

Sisi komprominya adalah:

Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu.

Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal.

Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah.

Baca Juga: Inilah Doa Andalan Rasulullah Setiap Memasuki Waktu Sore Hari

Pendapat ini dikuatkan oleh hadis,

“Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani)

Wallahu a’lam bisshowab.***


Editor : inilahkoran