Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran 

Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023. 

Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cimahi - Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR di Cimahi," kata Febie, Senin 3 April 2023.

Baca Juga : Subandi Setor Rp300 Juta, Inilah Daftar Tarif Pejabat Pemkab Cirebon di Era Sunjaya Purwadisastra versi KPK

Dia menegaskan, sesuai SE Menaker itu THR para pekerja wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini.

Meski begitu, pihaknya berharap perusahaan yang ada di Kota Cimahi bisa lebih mempercepat pencairannya jauh sebelum H-7.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih baik jangan sampai mentok H-7," ujarnya.

Baca Juga : Kota Bandung Optimis Raih Predikat Kota Sehat 2023

"Syukur-syukur, misalnya H-14 sudah dibagikan," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani