Buka Posko Pengaduan, Disnaker Kota Cimahi Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Pemkot Cimahi bakal mendirikan Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR di Cimahi," kata Febie, Senin 3 April 2023.
Dia menegaskan, sesuai SE Menaker itu THR para pekerja wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini.
Meski begitu, pihaknya berharap perusahaan yang ada di Kota Cimahi bisa lebih mempercepat pencairannya jauh sebelum H-7.
"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih baik jangan sampai mentok H-7," ujarnya.
"Syukur-syukur, misalnya H-14 sudah dibagikan," imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta yang berjumlah 253 untuk tidak mencicil THR.
Hal itu dilakukan agar para karyawan dapat merasakan manfaat dari adanya THR secara maksimal.
"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil," ujarnya.
"Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

