Bukan Darurat Sampah, Kabupaten Bogor Darurat TPA
Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir TPA ilegal di Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir TPA ilegal di Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Raden Subiantoro bersyukur atas sikap tegas Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu karena penutupan TPA ilegal tentu sangat membantu pihaknya dari polusi dan pencemaran lingkungan.
Namun, dengan angka produksi sampah yang tinggi dia pun erharap pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup bisa membantu mencarikan solusi. Sebab, Kabupaten Bogor itu tidak darurat sampah melainkan darurat TPA.
"Jumlah TPA dengan produksi sampah tiap hari di Bogor, itu tidak sebanding. Kita hanya punya TPA Galuga, itu pun sudah crowded dan berebut dengan Kota Bogor. Sedangkan untuk TPPAS Lulut Nambo yang dijanjikan oleh Pemprov Jawa Barat, nyaris satu dekade ini belum optimal beroperasinya. Hingga kita itu darurat TPA," ucap Bibin kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.
Langkah ke depan dalam menangani proses sampah, Bibin menerangkan Pemkab Bogor sebetulnya sudah memiliki beberapa opsi dan program.
Mulai dari pembentukan Desa Merdeka Sampah, hingga Tempat Pembuangan Sementara Terpadu atau TPST 3R reduce, reuse, recyle. Namun program itu urung terlaksana karena Pemkab Bogor lebih berharap TPPAS Lulut Nambo segera beroperasi.
"Nah ini kan persoalan nya di Provinsi Naea Barat Jika diperkenankan, Pemkab Bogor sebetulnya ingin menjadi pengelola TPPAS Lulut Nambo. Alasannya, lahan dan lokasi ada di kami. Jadi proses controlling nya juga lebih dekat. Itu kan insfrastruktur nya sudah jadi, kita tinggal cari investor untuk pengadaan alat. Investor juga sebetulnya udah ada yang mau, tinggal Pemprov berkenan apa tidak memberikan hak pengelolaan Lulut Nambo ke pemkab Bogor," terang Bibin.
Pada Minggu 1 Desember 2024, Menteri LH Hanif Faisol Nurifiq menyegel atau menutup TPA ilegal di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal.
Penyegelan atau penutupan itu berdasar aduan warga yang merasa terganggu dan tercemar lingkungan nya. Bahkan, dalam keterangan nya Hanif Faisol Nurofiq akan memanggil Pemkab Bogor untuk mengklarifikasi persoalan itu.
"Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin," ucap Hanif Faisol Nurofiq.
Editor : Doni Ramdhani

