Buntut Kasus Promo Miras Gratis Bagi Muhammad dan Maria, Enam Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Enam pegawai Holywings menjadi tersangka buntut kasus promosi miras bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.

Buntut Kasus Promo Miras Gratis Bagi Muhammad dan Maria, Enam Pegawai Holywings Jadi Tersangka
Buntut Kasus Promo Miras Gratis Bagi Muhammad dan Maria, Enam Pegawai Holywings Jadi Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Kasus promo minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings berbuntut panjang.

Usai diperiksa sebagai saksi, enam pegawai Holywings kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus promosi miras tersebut.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi dikutip dari Antara, Sabtu 25 Juni 2022.

Baca Juga: KNPI Laporkan Holywings ke Polda Metro Terkait Promosi Minuman Gratis bagi yang Bernama Muhammad dan Maria

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Keenam tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Baca Juga: Rakerda Golkar Harap Kader Murni Duduki Pucuk Pimpinan Nasional

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Holywings memberikan promosi dengan menggratiskan miras bagi yang bernama 'Muhammad dan Maria'. Promosi itu pun memantik emosi publik.***


Editor : inilahkoran