Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 TA 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Komisi Pemberantasan korupsi (kpk) akhirnya menahan bupati bandung barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 TA 2020.
Sebelum dilakukan penahanan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/4/2021) bersama satu orang lainnya, yakni M Tototh Gunawan. Saat itu M Totoh langsung ditahan usai diperiksa, sementara Aa Umbara dan anaknya tidak hadir lantaran sakit.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," terang Wakil Ketua kpk Nurul Ghufron saat jumpa pers yang disiarkan langsung dari laman twitter kpk, Jumat (9/4/2021).
Aa Umbara ditahan di Rutan kpk Cabang Gedung Merah Putih kpk dan Andri ditahan di Rutan kpk Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi kpk).
"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan kpk maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan kpk Kavling C1," ujarnya.
Sebelumnya, kpk juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan kpk Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

