Buya Yahya Sebut Golongan Orang yang Tidak Wajib Berpuasa, Bahkan Bisa Haram Jika Dilakukan

Buya Yahya menyebutkan lima golongan yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

Buya Yahya Sebut Golongan Orang yang Tidak Wajib Berpuasa, Bahkan Bisa Haram Jika Dilakukan

INILAHKORAN - Dalam ajaran Islam, puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim.

Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang justru tidak diwajibkan berpuasa, bahkan dalam beberapa kasus bisa menjadi haram jika tetap dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri.

Dalam kajian yang disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan beberapa golongan yang mendapatkan keringanan atau larangan berpuasa.

1. Anak Kecil dan Orang dengan Gangguan Mental

Anak kecil dan orang dengan gangguan mental tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Hal ini dikarenakan anak kecil belum mencapai kedewasaan akal, sedangkan orang yang mengalami gangguan mental tidak memiliki kemampuan untuk memahami aturan agama.

Menurut Buya Yahya, orang dengan gangguan mental tidak hanya tidak diwajibkan berpuasa, tetapi juga tidak menanggung dosa atas ibadah yang ditinggalkan. Bahkan, jika mereka meninggal, mereka langsung mendapatkan rahmat Allah tanpa harus mempertanggungjawabkan amal ibadahnya.

2. Orang Sakit dan Lansia yang Tidak Mampu

Orang yang sedang sakit berat juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika kondisi kesehatannya memburuk karena puasa, maka haram hukumnya untuk tetap menjalankan ibadah ini. Begitu pula dengan lansia yang sudah renta dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.

Bagi orang tua yang tidak mungkin sembuh dari kelemahan fisiknya, mereka dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah sebagai bentuk kompensasi.

3. Wanita yang Sedang Haid dan Nifas

Dalam Islam, wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang berpuasa. Jika mereka tetap memaksakan diri untuk berpuasa, ibadah tersebut menjadi tidak sah dan bahkan bisa dianggap berdosa karena melanggar ketentuan syariat.

Setelah suci dari haid atau nifas, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadan.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika mereka merasa bahwa puasa dapat membahayakan kesehatan diri sendiri atau bayi yang dikandung maupun disusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Namun, jika mereka merasa masih mampu menjalankan puasa tanpa risiko kesehatan yang berarti, maka dianjurkan untuk tetap berpuasa sesuai kemampuan mereka.

5. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)

Bagi seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak lebih dari 84 km dan telah meninggalkan rumah sebelum waktu subuh, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, jika merasa kuat dan mampu menjalankan puasa tanpa kesulitan, maka lebih utama untuk tetap berpuasa. Sebaliknya, jika perjalanan tersebut melelahkan dan membuat tubuh lemah, maka lebih baik untuk memanfaatkan keringanan yang telah diberikan oleh agama.


Editor : Firda Rachmawati