Cabut Izin Usaha Puncak

KEMENTERIAN LH menjatuhkan sanksi atas 21 entitas perusahaan di wilayah Puncak. Delapan malah diminta cabut izin lingkungannya.

Cabut Izin Usaha Puncak
Bencana banjir dan longsor di Puncak (foto/ant)

INILAHKORAN, - KEMENTERIAN LH menjatuhkan sanksi atas 21 entitas perusahaan di wilayah puncak. Delapan malah diminta cabut izin lingkungannya.

Kementerian Lingkungan Hidup serius mengatasi degradasi lingkungan di kawasan puncak, Kabupaten bogor. Mereka bahkan meminta Pemerintah Kabupaten bogor mencabut persetujuan lingkungan di delapan perusahaan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Rabu (16/7).

Dia menyebutkan permintaan itu sebagai respons atas banjir yang kerap melanda kawasan tersebut. Tim pengawas KLH, sebutnya, sudah dua kali melakukan verifikasi lapangan setelah terjadi banjir di puncak dan menemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).

“Jadi di dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan, yang satu adalah memang amdal dari PTPN. Tapi di dalamnya, yang delapan perusahaan itu, juga punya amdal kecil-kecil yang seharusnya tidak boleh seperti itu,” kata dia.

Bangunan milik delapan perusahaan yang berada di atas perizinan sah milik PTPN I Regional 2, dengan dokumen lingkungan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, kata dia, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq kemudian meminta kepada Bupati bogor untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada delapan perusahaan tersebut.

“Dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender dari surat resmi,” kata Vivien.

Sebanyak delapan perusahaan yang diminta dicabut izin lingkungannya termasuk PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI dan PT PA. Seluruh usaha itu bergerak dalam jasa wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Tak hanya delapan perusahaan itu, KLH juga memberikan sanksi kepada 13 KSP lain yang bekerja sama dengan PTPN I Regionel 2. Salah satunya melakukan pemulihan, penanaman area setelah membongkar bangunan miliknya dan melaporkan implementasi sanksi tersebut.

Vivien mengatakan pengawasan lapangan usai dua kejadian banjir di puncak menemukan pelanggaran dilakukan 21 usaha, termasuk tidak memiliki izin lingkungan atau pembangunannya berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

“Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi,” kata Vivien.

Dalam verifikasi yang dilakukan pada 2 Maret dan 5-9 Juli 2025 terlihat bangunan berkontribusi terhadap bencana tersebut.

Bangunan-bangunan itu dimiliki oleh delapan perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan tumpang tindih dengan dokumen sah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

Adapun 13 perusahaan yang mendapatkan sanksi itu, juga menjalin kerja sama operasi (KSO) di area PTPN 1 Regional 2 yang dikenai sanksi oleh KLH/BPLH berupa penanaman, pembongkaran bangunan dan pelaporan sanksi. Empat dari KSO tersebut sudah melakukan penanaman kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia menyampaikan bahwa beberapa KSO yang dikenai sanksi dan belum melakukan pembongkaran meminta penambahan waktu untuk melaksanakan sanksi dari pemerintah.

Namun, dia memastikan pembongkaran akan tetap berjalan. Dengan pembongkaran paksa dapat dilakukan jika perusahaan tidak menjalankan keharusannya.

“Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti. Kalau tidak, kita bongkar dan mereka harus menanami lagi,” tambahnya.

Vivien menyebutkan tindakan tegas yang dilakukan KLH dilakukan demi melindungi lingkungan hidup dan menekan potensi bencana dialami masyarakat, serta bukan untuk mematikan usaha.

“Kami betul-betul melakukan tindakan tegas ini, tapi kami maksudnya adalah bukan mematikan bisnis, bukan. Tapi kami ingin melindungi lingkungan hidup,” tegasnya.

Pihaknya ingin kegiatan berusaha pro terhadap lingkungan hidup, tidak menimbulkan banjir dan kerusakan.

Karena itu, dia juga menegaskan, dalam penindakan ini pihaknya tidak pandang bulu.

“Tidak ada kriminalisasi usaha, sama sekali tidak ada. Kami hanya melakukan penegakan hukum lingkungan ini hanya untuk penyelamatan. Sehingga yang dijatuhkan sekarang adalah sanksi administratif terlebih dahulu, supaya perusahaan mematuhi terhadap perizinan lingkungan dan tidak melakukan pengabaian terhadap lingkungan,” katanya.

Permintaan serupa, sejatinya, sudah disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu. Dia bahkan meminta Bupati bogor, Rudy Susmanto, mencabut perizinan empat perusahaan di kawasan puncak.

Hanya saja, Rudy Susmanto menyatakan pihaknya terlebih dulu melakukan evaluasi dan perbaikan di perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan itu.

“Instruksi Menteri Hanif Faisol Nurofiq agar kami mencabut beberapa perizinan tidak serta merta dicabut. Dari beberapa objek, tidak semua kita laksanakan. Ada beberapa yang kami rekomendasikan untuk evaluasi dan perbaikan, salah satunya PT Taman Safari Indonesia,” katanya, Kamis (10/7) lalu.

Ayah tiga orang anak itu menuturkan alasan pemberian rekomendasi evaluasi dan perbaikan untuk PT Taman Safari Indonesia. Dia menyebut bukan hanya karena TSI sudah melakukan konservasi satwa secara baik dan menjadi milik dunia atau karena pertimbangan pendapatan asli daerah.

“Kewenangan perizinannya juga tidak ada di Pemkab bogor dan terlebih tidak terbit di zaman kami,” tambahnya.

Selain TSI, perusahaan lainnya adalah CV Sakawayana Sakti, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi. Sakawayana Sakti, misalnya, sudah mulai melakukan penanaman kembali terhadap kerusakan hutan di wilayah kelolanya.

Sebelumnya, banjir terjadi dua kali di kawasan puncak, Kabupaten bogor. Yang pertama pada 2 Maret 2025 dan kemudian 5-9 Juli 2025 yang menewaskan tiga orang dan satu orang hilang. (Reza Zurifwan/ing)

(Berita ini telah dimuat di harian InilahKoran Halaman 1 Kamis 17 Juli 2025 dengan judul Cabut izin Usaha puncak)


Editor : tantan