Polda Jabar Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Dari Indonesia ke Singapura, 13 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. 

Polda Jabar Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Dari Indonesia ke Singapura, 13 Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan perkara sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu sebanyak 13 orang telah diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura

Dalam pengungkapan perkara sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu sebanyak 13 orang telah diamankan, masing-masing dengan peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut.

Para tersangka kasus sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu di antaranya Siu Ha (59) pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; Maryani (33) perantara; Yenti (37) dan Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh; Anyet (26), Fie Sian (46) dan Devi Wulandari (26) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar, pengasuh bayi, serta bertindak sebagai orang tua palsu; A Kiau (58) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh; Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35) dan Elin Marlina (38) perekrut bayi.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, menyampaikan dalam kasus sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura itu masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial L, W dan YY Salah satunya, L, diketahui telah berada di luar negeri.

“Para pelaku ini sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak tahun 2023, dan diduga telah memperdagangkan sekitar 25 bayi. Proses perekrutan bahkan dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan,” ungkap Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut Surawan, bayi-bayi tersebut awalnya dikumpulkan di Kabupaten Bandung lalu dikirim ke Jakarta dan Pontianak sebelum akhirnya diberangkatkan ke Singapura. Harga per bayi dipatok antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.

Salah satu modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen serta berpura-pura ingin mengadopsi anak. Salah satu tersangka berinisial AF yang disebut sebagai ibu rumah tangga, merekrut korban dengan alasan tidak memiliki anak.

“Motif utamanya ekonomi. Para pelaku ini menjalankan aksinya sebagai mata pencaharian. Mereka bekerja sesuai peran masing-masing,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menangkap para DPO yang masih buron.


Editor : Doni Ramdhani