Cair Lewat Kantor Pos, Bansos BPNT Tahun 2022 Bisa Diambil Secara Tunai
Bantuan sosial atau bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako kini bisa dicairkan secara tunai oleh para penerima.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bantuan sosial atau bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako kini bisa dicairkan secara tunai oleh para penerima.
Hal itu disampaikan Mensos Tri Rismaharini sebagai upaya percepatan penyaluran bansos secara tunai.
Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat.
Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket. Yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standard.
Untuk mendukung keperluan tersebut, Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.
"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Mensos di Jakarta 20 Februari 2022.
Baca Juga: Pencairan BPNT Tunai via Kantor Pos Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.
Tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000. Sebesar 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.
Proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Nantinya mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.
"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos.
Baca Juga: Cara Melihat Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Cair Bulan Februari 2022
Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Mensos Risma beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.***
Editor : inilahkoran


