Camat dan Kades Rawan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak 2024
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar) Ade Afriandi menyebut, camat dan kepala desa atau kades dinilai sangat rawan terkena pelanggaran netralitas selama pelaksana Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar) Ade Afriandi menyebut, Camat dan kepala desa atau Kades dinilai sangat rawan terkena pelanggaran netralitas selama pelaksana Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
"Contoh seperti halnya yang terjadi di Indramayu (Kades langgar aturan netralitas). Jadi ada kondisi yang menurut masyarakat dikondisikan," ujarnya baru-baru ini.
Tak hanya Camat dan Kades, Ade mengatakan potensi kerawanan ini juga dapat terjadi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang memilik jumlah ASN maupun personel banyak.
"Karena yang selama ini terjadi, setiap proses politik itu pasti ada pemasangan baliho. Nah biasanya ada supporting (dukungan) seperti membuatkan baliho dan lain sebagainya. Jadi kalau bicara dimana yang banyak (atau rawan), pertama di perangkat daerah (OPD) yang banyak UPTD nya, juga banyak personelnya (ASN). Itu rentan," ucapnya
Meski begitu, agar tetap terjaganya kondisi netralitas, Ade menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secar masif dan maksimal selama Pilkada Serentak 2024 ini berlangsung.
"Selain itu, kalau masyarakat juga menemukan (dugaan) seperti contoh ada Camat yang sampai membawa baliho (paslon), itu silahkan laporkan tidak hanya ke Bawaslu atau kPU, tapi juga bisa langsung ke Satpol PP baik di level kecamatan, Kabupaten/kota, maupun provinsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar mengaku, sejak sepekan bergulirnya masa kampanye Pilkada serentak kemarin, pihaknya telah berhasil menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, berdasarkan temuannya, pihaknya telah menerima 4 aduan atau laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
"Selama sepekan berjalannya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, ada beberapa potensi pelanggaran yang dilaporkan. Yakni tiga dugaan pelanggaran ASN di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu, dan satu dugaan pelanggaran oleh kepala desa di Indramayu," tutupnya.***
Editor : JakaPermana

