Cara Membersihkan Kemaluan Setelah Pipis Supaya Tidak Batal Puasa, Buya Yahya: Hati-hati Bisa Najis Juga!

Buya Yahya menyarankan untuk menggunakan perut jari atau telapak jari saja membersihkannya. Jari tidak usah terlalu masuk untuk membersihkan

Cara Membersihkan Kemaluan Setelah Pipis Supaya Tidak Batal Puasa, Buya Yahya: Hati-hati Bisa Najis Juga!
Cara Membersihkan Kemaluan Setelah Pipis Supaya Tidak Batal Puasa, Buya Yahya: Hati-hati Bisa Najis Juga!

INILAHKORAN, Bandung- Perempuan yang membersihkan kemaluannya dengan tangan setelah pipis itu bisa membatalkan puasa.

Dijelaskan Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV bahwa memasukkan jari ke dalam lubang kemaluan setelah pipis itu batal puasanya.

Lalu bagaimana cara membersihkannya supaya tidak batal dan tidak najis juga air pipisnya? Buya Yahya menjelaskan Cara Membersihkan Kemaluan Setelah Pipis Supaya Tidak Batal Puasa.

Buya Yahya menyarankan untuk menggunakan perut jari atau telapak jari saja membersihkannya. Jari tidak usah terlalu masuk untuk membersihkan.

Baca Juga: Tolak Tawaran Sutradara untuk Nyanyikan OST 'Snowdrop', Ini Alasan Jisoo BLACKPINK

“Kata Allah sampai situ sudah dianggap bersih,” jelas Buya Yahya.

Apabila jari dimasukkan juga malah menimbulkan efek bahaya bagi kemaluan kita karena kondisi jari yang kotor.

Lalu apabila jari masuk, ada setetes air yang masuk juga dan membatalkan puasa.

“Ini sesuai anjuran para ulama juga, hati hati saat pipis juga bisa menjadi najis,” lanjutnya.

Dalam fiqih praktis yang diajarkan, sebenarnya hanya membasuh kemaluan dengan air saja sudah cukup membersihkan sisa pipis.

Baca Juga: Spoiler Ghost Doctor Episode 12 Selasa 8 Februari: Kemarahan Cha Young Min Pada Go Seung Tak

Tapi untuk lebih meyakinkan bersih, dianjurkan menggunakan perut tangan.

“Lebih bagus lagi jika sedang puasa hanya membersihkan menggunakan tisu saja, supaya kering,” tutupnya.

Adab-adab dalam sholat lainnya supaya sah adalah berwudhu, tidak sah sholatnya jika terdapat najis dari sisa pipis di pakaian.***(Lia Kamilah)


Editor : Firda Rachmawati