Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemendibudristek Resmi Luncurkan Permendikbudristek PPKSP

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Kemendibudristek Resmi Luncurkan Permendikbudristek PPKSP
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). (Foto Antara)

INILAHKORAN,Bandung,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). 

Permendikbudristek PPKSP yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25 ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan agar kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi dapat dicegah dan ditindak secara tegas. 

"Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan l mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” katanya dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. 

Baca Juga : AHY Sebut KCJB Tidak Tepat Guna, Ini Alasannya...

Nadiem menjelaskan Permendikbudristek PPKSP akan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

Ia menuturkan Permendikbudristek PPKSP menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.  

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi. 

Baca Juga : Anies Baswedan Sayangkan Terjadi Rangkap Jabatan di Struktrur Pemerintahan

Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.  

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto