Cegah Penyakit, Dispangtan Cimahi Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Dispangtan Kota Cimahi memperketat pengawasan hewan kurban untuk mencegah penyakit dan menaati ketentuan syariat jelang Iduladha
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Menjelang , Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memperketat pengawasan arus masuk dan perdagangan hewan kurban jelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Upaya tersebut dilakukan bukan hanya demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat, melainkan juga memastikan seluruh ternak yang diperjualbelikan memenuhi standar syariat Islam secara utuh.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan menjelaskan, pengawasan tahun ini berfokus pada dua aspek utama, yakni kelengkapan administrasi kesehatan dan kelayakan fisik hewan.
Menurutnya, hal itu dilakukan seiring meningkatnya volume distribusi hewan kurban yang masuk ke wilayah Cimahi menjelang hari raya.
“Petugas kami akan memeriksa kelengkapan dokumen mulai dari rekomendasi pemasukan, rekomendasi pengeluaran, hingga Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Semua harus lengkap dan sah sebelum hewan diperjualbelikan,” kata Retno, Kamis (14/5/2026).
Dalam memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen, jelas Retno, pihaknya memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau yang dikenal dengan iSIKHNAS.
"Melalui sistem digital ini, petugas dapat melacak asal-usul ternak serta memastikan hewan berasal dari wilayah yang bebas dari ancaman penyakit hewan menular," jelasnya.
Lebih lanjut Retno menerangkan, seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan hewan kurban.
"Aturan ini menjadi landasan utama yang mengatur secara rinci persyaratan syariat, ketentuan administrasi, hingga standar teknis kesehatan yang wajib dipenuhi," terangnya.
Selain memeriksa kelengkapan berkas, lanjut Retno, tim pengawas juga turun langsung ke lapangan untuk meneliti kondisi fisik setiap hewan.
"Ini dilakukan agar tidak ada ternak yang cacat, sakit, atau tidak memenuhi syarat masuk ke pasar hewan di Cimahi," paparnya.
Secara syariat dan teknis, ungkap Retno, hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat sempurna.
"Jadi hewan tidak boleh memiliki cacat fisik seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau kerusakan pada daun telinga," ungkapnya.
Selain itu, bobot tubuh harus cukup baik dan tidak terlalu kurus agar kualitas daging tetap aman dan layak dikonsumsi masyarakat luas.
“Ada ketentuan khusus lainnya. hewan kurban harus berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan usianya sudah memenuhi batas minimal yang ditetapkan syariat,” katanya.
Untuk standar usia, kambing maupun domba minimal berusia lebih dari satu tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Kalau untuk sapi dan kerbau, batas usia minimal adalah dua tahun dengan indikator pertumbuhan gigi tetap yang sama," ujarnya.
Retno berharap, pengawasan ketat ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi warga masyarakat yang hendak membeli hewan kurban.
Tak cuma itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pedagang hewan agar taat pada aturan yang berlaku demi menjaga kualitas dan keabsahan ibadah kurban tahun ini.
“Kami berharap kerja sama semua pihak terjalin baik, sehingga pelaksanaan Iduladha 2026 di Kota Cimahi berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan agama maupun peraturan yang berlaku,” tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

