DPRD Jabar Usul Pajak Motor Dibayar Sekaligus 5 Tahun, Solusi Atasi Kebocoran PKB

DPRD Jabar mengusulkan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB sekaligus lima tahunan

DPRD Jabar Usul Pajak Motor Dibayar Sekaligus 5 Tahun, Solusi Atasi Kebocoran PKB
DPRD Jabar mengusulkan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus lima tahun untuk menghindari kebocoran PKB.

INILAHKORAN.ID - Rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB), masih menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Di tengah upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Jawa Barat mulai mendorong terobosan baru, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua dilakukan sekaligus selama lima tahun sejak awal pembelian.

Usulan itu mencuat setelah Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menilai, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan, khususnya sepeda motor, belum berjalan maksimal. Selama ini, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai masih kesulitan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua.

Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana mengakui, persoalan utama terletak pada banyaknya pemilik kendaraan yang hanya membayar kewajiban saat pertama kali membeli kendaraan, namun lalai menunaikan pajak tahunan pada tahun-tahun berikutnya.

Fenomena ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab potensi penerimaan daerah dari sektor PKB belum tergarap optimal, padahal pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang pembiayaan pembangunan di Jawa Barat.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Jabar mengusulkan skema pembayaran pajak kendaraan bermotor selama lima tahun dibayar di muka atau hingga masa pergantian pelat nomor kendaraan (ganti kaleng).

Dalam skema yang diusulkan, pungutan pajak lima tahunan itu akan langsung dimasukkan saat masyarakat melakukan transaksi pembelian kendaraan baru. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak lagi terlalu bergantung pada kepatuhan pembayaran tahunan yang selama ini kerap menimbulkan tunggakan.

"Jadi waktu pembelian (kendaraan), itu sudah dimasukkan (dipungut pajak sekaligus lima tahun)," ujar Jajang saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Kamis (14/5/2026).

Kendati dipandang dapat menjadi solusi untuk memperkuat penerimaan pajak daerah, sekaligus menekan angka kendaraan menunggak pajak, Jajang menegaskan gagasan tersebut belum bisa diterapkan secara instan.

Ia menilai diperlukan kajian mendalam untuk mengukur dampak kebijakan, baik terhadap masyarakat sebagai konsumen kendaraan, maupun terhadap sistem administrasi perpajakan daerah. 

Simulasi menyeluruh diperlukan, agar skema ini tidak justru membebani daya beli masyarakat atau menimbulkan hambatan baru di sektor otomotif.

Selain aspek teknis, sinkronisasi regulasi dengan pemerintah pusat juga menjadi perhatian penting. Pasalnya, kebijakan terkait kendaraan bermotor tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan daerah sehingga perlu keselarasan aturan secara nasional.

"Dikaji dulu, disimulasikan seperti apa. Kedua, kebijakan berkaitan dengan kendaraan ini juga harus secara nasional," ucapnya.


Editor : Ahmad Sayuti