Cek Data Terdaftar di DTKS dari HP Biar Dapat BPMS DKI Jakarta 2022, Jangan Keliru, Caranya Begini
Anda harus memastikan diri terdaftar di DTKS agar berpeluang mendapatkan bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Pemprov DKI Jakarta memberikan BPMS DKI Jakarta 2022 dengan kriteria terdaftar dalam DTKS.
Bantuan BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.
Bantuan biaya sekolah ini diberikan Pemprov melalui program BPMS DKI Jakarta 2022 mencapai nominal jutaan rupiah.
Baca Juga: VIVIZ Luncurkan Mini Album Baru, Bersaing dengan aespa Siap Duduki Puncak tangga Lagu
Anda harus memastikan diri terdaftar di DTKS agar berpeluang mendapatkan bantuan BPMS 2022 DKI Jakarta ini.
Sebelumnya anada harus menyimak berbagai persyaratan BPMS DKI Jakarta 2022 yang harus dipenuhi:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
Baca Juga: Giliran Honorer Teknis Administrasi Pemkab Garut yang Minta Keadilan
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
Baca Juga: Hanura PAW Anggota DPRD Garut Iwan Setiawan
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
Lantas bagaimana cara cek apakah terdaftar atau tidak di DTKS dari HP?
Simak cara cek terdaftar atau tidak di DTKS dari HP:
- Unduh atau download aplikasi Cek Bansos,
- Jika sudah pernah membuat akun, langsung isikan username dan password untuk login,
- Jika Anda belum punya akun maka harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai dengan langkah-langkah dalam aplikasi,
- Selanjutnya masukkan nomor HP, alamat email, username dan password,
- Unggah atau upload foto KTP dan swafoto dengan KTP,
- Jika sudah yakin tidak ada data yang salah, pilih "Buat Akun Baru",
- Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih fitur "Cek Bansos",
- Pilih wilayah data penerima manfaat (PM) yang ingin dicari di bagian “WILAYAH PM”,
- Isikan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha dengan benar.
11. Klik “CARI DATA”.***
Editor : inilahkoran

