Hanura PAW Anggota DPRD Garut Iwan Setiawan

artai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberhentikan kadernya Iwan Setiwan alias Iwan Boxer sebagai anggota Fraksi Hanura Restorasi DPRD Garut.

Hanura PAW Anggota DPRD Garut Iwan Setiawan
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberhentikan kadernya Iwan Setiwan alias Iwan Boxer sebagai anggota Fraksi Hanura Restorasi DPRD Garut dan menggantikannya dengan Wawan Sutiawan melalui proses penggantian antarwaktu (PAW).


INILAHKORAN, Garut-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberhentikan kadernya Iwan Setiwan alias Iwan Boxer sebagai anggota Fraksi Hanura Restorasi DPRD Garut.

Iwan Setiawan digantokan oleh Wawan Sutiawan melalui proses penggantian antarwaktu (PAW).

Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah janji calon anggota DPRD Garut Pengganti Antarwaktu dari Partai Hanura Wawan Sutiawan melalui PAW tersebut rencananya dilaksanakan pada Jum'at (8/7/2022) ini di Gedung DPRD Garut Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga: Di Paris Fashion Week, Gaun Perak Metalik Seperti Kertas Tampak Semakain Cantik Digunakan Nicole Kidman!

Kepastian adanya PAW anggota DPRD dari Partai Hanura itu dikuatkan dengan digelarnya gladi bersih Rapat Paripurna DPRD Garut Masa Sidang II Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Garut Pengganti Antarwaktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Kamis (7/7/2022).

Belum ada keterangan resmi dari Partai Hanura mengenai alasan di-PAW-nya Iwan Setiawan dari DPRD Garut Fraksi Hanura Restorasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Junaidin Basri menyebutkan, Iwan Setiawan di-PAW atau diberhentikan dari DPRD atas permintaan Partai Hanura sendiri.

Baca Juga: Yan An Pentagon dan Yook Sung Jae BTOB Tak Akan Tampil di Chothafest 2022

"Penyebabnya, itu urusan internal partai. Kita hanya memrosesnya sesuai pengajuan partai, dan semuanya sudah selesai diproses sesuai ketentuan," ujarnya.

INILAH mencatat, PAW anggota DPRD Garut dari Fraksi Hanura terhadap Iwan Setiawan merupakan kali kelima PAW berlangsung di tubuh DPRD Garut periode 2019-2024.

Sebelumnya, PAW juga terjadi di Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PAW di keempat partai terjadi karena anggota DPRD dari masing-masing keempat partai meninggal dunia.

Baca Juga: Dua Lipa Tampil Memukau dengan Gaun Renda Putih, Begini Penampakannya di Instagram

Anggota DPRD dari Fraksi Golar Dendi Hidayat secara resmi digantikan Mila Meliana melalui PAW pada 18 Juni 2020. Dudeh Ruhiyat dari Fraksi PDIP digantikan Solihin pada 12 Oktober 2021.

Yayuk Siti Sapuro dari Fraksi Demokrat digantikan Putri Tantia pada 28 April 2022.
Hanya, PAW anggota DPRD dari Fraksi PPP berkaitan menginggalnya anggota Fraksi PPP yang juga Wakil Ketua DPRD Garut Agus Hamdani hingga kini masih belum juga dilakukan, meskipun sudah lebih dulu diajukan.

"Sudah beres kita proses. Tapi katanya berkasnya masih di Provinsi," kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri.

Baca Juga: Mark Tuan Bakal Tur di Amerika Utara Bulan Ini, Simak 15 Kota Lokasi Turnya

Senada dikatakan Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Garut Asep Nur.
"PAW untuk PPP belum dapat dilakukan karena kabarnya SK (Surat Keputusan) dari Gubernurnya belum turun, belum ditandatangani," katanya.(zainulmukhtar)***

 


Editor : inilahkoran