Cek Penerima Bantuan PIP 2025 Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Kabar baiknya, kini proses pengecekan status penerima PIP bisa dilakukan dengan sangat mudah hanya menggunakan handphone.
Peserta didik atau orang tua cukup mengakses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Program Indonesia Pintar adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi dan membantu siswa tetap melanjutkan sekolah.
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP diberikan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria tertentu, termasuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas terkait.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Sebelum mengecek status penerima, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK secara lengkap dan benar
- Jawab pertanyaan matematika sederhana untuk verifikasi sistem
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Hasil akan langsung muncul. Jika siswa terdaftar sebagai penerima, akan tampil informasi lengkap termasuk status pencairan dana. Jika tidak terdaftar, sistem akan memberi keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari - April)
Diperuntukkan bagi siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei - September)
Menyasar siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan, serta telah masuk dalam SK nominasi penerima.
- Termin 3 (Oktober - Desember)
Mencakup siswa dari kategori termin 1 dan 2 yang belum sempat menerima bantuan sebelumnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

