PIP 2025 Tahap 2 Cair Juni Ini, Simak Cara Cek Nama Penerima dan 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bantuan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

PIP 2025 Tahap 2 Cair Juni Ini, Simak Cara Cek Nama Penerima dan 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bantuan
PIP 2025 Tahap 2 Cair Juni Ini, Simak Cara Cek Nama Penerima dan 8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bantuan

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Memasuki bulan Juni, PIP telah memasuki tahap pencairan kedua atau Termin II, menyasar peserta didik yang belum menerima bantuan di tahap pertama.

Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang putus pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.

Cara Cek Nama Penerima PIP 2025 Tahap 2

Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerimaan bantuan PIP secara daring melalui ponsel maupun komputer. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan data:
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  1. Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Jika nama siswa sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian Bantuan, maka sistem akan menampilkan informasi berupa jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening.

Sebaliknya, jika belum masuk, akan muncul keterangan seperti “Belum masuk SK”, “Rekening belum aktif”, atau “Data belum lengkap”.

Tiga Tahap Pencairan PIP 2025

Program PIP 2025 terbagi ke dalam tiga termin nasional sebagai berikut:

  • Termin I (Februari-April 2025): Menyasar siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termin II (Mei-September 2025): Termasuk pencairan Juni bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahap pertama
  • Termin III (Oktober-Desember 2025): Untuk usulan baru atau tambahan dari dinas pendidikan setempat

8 Golongan Masyarakat yang Berhak Menerima PIP

Tak semua siswa berhak menerima bantuan ini. Kemendikbudristek telah menetapkan delapan kategori peserta didik yang masuk prioritas penerima PIP, yakni:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Anak dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Yatim/piatu yang berasal dari sekolah atau panti asuhan
  5. Anak terdampak bencana, korban PHK, atau tinggal di daerah konflik
  6. Siswa penyandang disabilitas atau anak dari keluarga terpidana
  7. Anak yang putus sekolah dan ingin kembali mengenyam pendidikan
  8. Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, atau kursus

***


Editor : Yosep Saepul Ramadan