Cetak Hattrick, Kota Bogor Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) kembali mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Untuk ketiga kalinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan KLA 2021 predikat tingkat Madya. 

Cetak Hattrick, Kota Bogor Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) kembali mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Untuk ketiga kalinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan KLA 2021 predikat tingkat Madya. 

Penghargaan ini diberikan Menteri PPPA Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam acara Penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak Tahun 2021 secara daring di Jakarta pada Kamis (29/7/2021). 

Adapun penghargaan tersebut diserahkan secara virtual kepada Pemerintahan Kota Bogor yang dihadiri Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor Iceu Pujiati di Balai Kota Bogor.

Baca Juga : KIS-PBI Tidak Aktif, Dewan Ini Sebut Dinsos Tidak Peka 

Iceu menjelaskan, untuk ketiga kalinya Kota Bogor menetima penghargaan KLA dengan peringkat madya pada 2018, 2019, dan 2021. 

"KLA ini suatu kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," ungkap Iceu, Jumat (30/7/2021).

Iceu menyebutkan, dengan predikat tingkat Madya ini, tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus Kota Bogor kerjakan, mulai dari peningkatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak yang harus dilaksanakan melalui program kegiatan yang berkelanjutan di seluruh OPD sesuai dengan tupoksinya.

Baca Juga : Star Energy Bakal Tingkatkan Produksi Energi Listrik Hingga 390 MW

"Jadi ada lima klaster kategori penilaian yaitu pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak," tuturnya.
 
Dia melanjutkan, pemenuhan hak anak di lima klaster ini tentunya harus dilakukan melalui kolaborasi, sinergi antar-OPD, masyarakat, dunia usaha dan stakeholders lainnya. Selain itu, kata Iceu, untuk mendukung KLA juga harus mulai dari wilayah terkecil, seperti RW ramah keluarga, kelurahan/desa (Dekela) , kecamatan layak anak (Kelana), dan KLA. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani