Cianjur Terbanyak Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat teknis dan manajemen penyelanggaraan pemilu 2019 di Jawa Barat belum maksimal. Salah satunya, dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran, khususnya pada kesiapan logistik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat teknis dan manajemen penyelanggaraan pemilu 2019 di Jawa Barat belum maksimal. Salah satunya, dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan dugaan pelanggaran, khususnya pada kesiapan logistik.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan, pihaknya telah memetakan 13 jenis temuan dugaan pelanggaran. Di mana sebelumnya telah menurunkan 146.107 jajaran pengawas dari mulai tingkat provinsi sampai tingkat TPS.
"Satu catatan Bawaslu Jabar, bahwa teknis dan manajemen penyelanggaraan pemilu kita belum maksimal. Dibuktikan dengan ada sejumlah khusus di kesiapan logistik pemilu," ujar Abdullah di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).
Adapun 13 jenis temuan dugaan pelanggaran tersebut:
1. Pembukaan TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 240 TPS
2. Keterlambatan surat suara ke TPS melebihi pukul 07.00 WIB terjadi di 203 TPS.
3. Kekurangan surat suara terjadi di 123 TPS.
4. Surat suara tertukar terjadi di 75 TPS.
5. Kekurangan C1 Plano terjadi di 51 TPS.
6. Pemilih salah TPS terjadi di 51 TPS.
7. C1 Plano tertukar antar TPS terjadi di 41 TPS.
8. Selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara digunakan dan perolehan suara terjadi di 20 TPS.
9. Pemungutan suara yang ditunda terjadi di 20 TPS.
10. Kekurangan formulir C1 terjadi di 7 TPS.
11. Money politik di 3 TPS.
12. Saksi tidak diberikan model C1 terjadi di 3 TPS.
13. Penundaan penghitungan terjadi di 5 TPS.
Abdullah sampaikan, untuk sebaran wilayah tertinggi diduga melakukan pelanggaran yaitu Kabupaten Cianjur dengan jumlah 336 temuan. Diikuti Kabupaten Majalengka sebanyak 96, Kabupaten Bekasi sebanyak 72, Kota Bekasi sebanyak 60, Kabupaten Sukabumi sebanyak 43, Kabupaten Garut sebanyak 37, Kabupaten Pangandaran sebanyak 30, Kota Depok sebanyak 30, Indramayu sebanyak 29, Kabupaten Kuningan sebanyak 26, Kabupaten Cirebon sebanyak 25, Kabupaten tasik sebanyak 23, Kabupaten Karawang ada 13, Kabupaten Ciamis 7 dan Kota Cirebon ada 6.
Abdullah sampaikan, untuk keterlambatan distribusi logistik cukup mempengaruhi fokus kerja penyelanggara pemilu di TPS. Pihaknya menemukan dibeberapa tempat keterlambatan logistik yang sampai ke TPS mendekati jam H pelaksanaan. "Misalkan di Cianjur terutama, bahkan ketika TPS dibuka surat suara belum sampai. Di Cirebon juga seharusnya logistik H-1 sudah sampai di TPS, tapi sebagian masih numpuk di PPK," katanya.
Selain itu, Bawaslu Jabar juga membuat rekomendasi pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang. Untuk pemungutan lanjutan akan dilakukan oleh 5 TPS di Cianjur, 1 TPS di Subang dan 2 TPS di Kota Bekasi. Pelaksaan pemungutan lanjutan dilakukan pada Sabtu 20 April 2019. "Rekomendasi lain untuk pemungutan ulang masih dikaji. Tapi potensi itu (pemungutan ulang) ada," katanya
Editor : Inilahkoran

