Cukai Ini Dinilai Cukup Besar Menjadi Pemasukan Negara

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Satori, mengatakan, pemberlakuan tarif cukai plastik ke beberapa sektor industri, masih dalam tahap pembahasan antara Komisi XI DPR‎ dan Kementerian Keuangan. 

Cukai Ini Dinilai Cukup Besar Menjadi Pemasukan Negara
istimewa

INILAH, Cirebon - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Satori, mengatakan, pemberlakuan tarif cukai plastik ke beberapa sektor industri, masih dalam tahap pembahasan antara Komisi XI DPR‎ dan Kementerian Keuangan. 

Dia mengatakan ‎penerapan tarif cukai tersebut diantaranya untuk cukai kantong plastik, minuman berpemanis, dan barang-barang yang menghasilkan emisi karbondioksida (CO2).

"Pemberlakukan tarif cukai masih dalam pembahasan. Kita adakan kesepakatan terkebih dahulu dari semua pihak," kata Satori kepada wartawan, saat melakukan kunjungan ke Cirebon, Senin (2/3/2020).

Satori menjelaskan, potensi cukai dari ‎cukai kantong plastik, minuman berpemanis, dan barang-barang penghasil emisi karbondioksida, dianggap cukup besar untuk negara. Untuk itu pihaknya terus berupaya muncul angka, supaya ada pemasukan kepada negara. Saat ini pihaknya masih menghitung, berapa potensi yang akan masuk ke kas negara.

"Masih kami hitung berapa potensinya dari sektor ini," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui penerangan cukai yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Hal tersebut agar pemerintah nantinya bisa menerapkan lebih banyak cukai, terutama bagi produk paling berdampak ke lingkungan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, penerapan cukai plastik didasari oleh pemberitaan di dunia, kalau Indonesia dikenal sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar. 

Dalam tahap awal, pemerintah mengusulkan sebesar Rp 30 ribu perkilogram untuk kantung plastik atau Rp 200 persatu lembar kantong plastik. Nantinya harga kantong plastik menjadi Rp 400. Sementara minuman berpemanis juga direncakan cukai, dengan alasan permasalahan kesehatan. Ini karena Indonesia, banyak masyarakat yang mengalami diabetes, stroke, dan kolestrol akibat gula berlebih dari minuman berpemanis.

Sedangkan untuk barang yang menghasilkan emisi, yakni kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan penghasil emisi CO2 akan dikenakan cukai, tujuanya guna memperbaiki kualitas udara. Namun, penerapan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan listrik, kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus (ambulan dan pemadam kebakaran), dan kendaraan kebutuhan ekspor. (maman suharman)


Editor : JakaPermana