Curi Mobil Usai Kencan Sama 'Si Kakek', PSK Ini Dituntut 2 Tahun
INILAH, Bandung- Curi mobil usai mengencani kakek-kakek, AA (25) wanita pekerja seks komersial (PSK) dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencurin mobil di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (17/11/2019). Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (4) hurup e KUHPidana. "Memohon majelis agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman dua tahun penjara," ujarnya. Seperti diketahui AA terpaksa menjalani propesi sebagai pemuas birahi lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. AA mengaku mengenal korban setelah dihubungkan oleh perantara (mucikari). Setelah itu janjian dengan korban, dan akhirnya disetujui untuk kencan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Setelah kencan, korban GH langsung ke kamar mandi. Saat itu dirinya melihat kunci mobil di atas meja dan menghubungi temannya lalu kabur. (Ahmad Sayuti)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Curi mobil usai mengencani kakek-kakek, AA (25) wanita pekerja seks komersial (PSK) dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencurin mobil di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (17/11/2019).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (4) hurup e KUHPidana.
"Memohon majelis agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman dua tahun penjara," ujarnya.
Seperti diketahui AA terpaksa menjalani propesi sebagai pemuas birahi lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
AA mengaku mengenal korban setelah dihubungkan oleh perantara (mucikari). Setelah itu janjian dengan korban, dan akhirnya disetujui untuk kencan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi.
Setelah kencan, korban GH langsung ke kamar mandi. Saat itu dirinya melihat kunci mobil di atas meja dan menghubungi temannya lalu kabur. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

