Dadang Supriatna Sebut Dukungan Pemerintah untuk Koperasi Merah Putih Sangat Lengkap 

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan pemerintah terhadap Koperasi Merah Putih cukup lengkap. Mulai dari kegiatan usaha sembako hingga pelatihan literasi keuangan untuk anggota koperasi dan masyarakat desa.

Dadang Supriatna Sebut Dukungan Pemerintah untuk Koperasi Merah Putih Sangat Lengkap 
Dikatakan Dadang Supriatna, Pemkab Bandung memberikan fasilitasi akta badan hukum bagi 270 desa dan 10 kelurahan gratis. Termasuk memberikan fasilitas pelayanan pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta pengawasan perkoperasian. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungan pemerintah terhadap Koperasi Merah Putih cukup lengkap. Mulai dari kegiatan usaha sembako hingga pelatihan literasi keuangan untuk anggota koperasi dan masyarakat desa.

"Untuk  kegiatan usaha sembako dari ID Food, gas elpiji dari Pertamina, pupuk bersubsidi dan non-subsidi dari PT Pupuk Indonesia, bahan pokok dari Bulog, obat-obatan dari Kimia Farma, layanan logistik dan pembayaran dari PT Pos Indonesia, hingga pembukaan rekening kolektif anggota dan pelatihan literasi keuangan dari Bank Himbara," kata Dadang Supriatna di Soreang, Minggu 10 Agustus 2025.

Dikatakan Dadang Supriatna, Pemkab Bandung memberikan fasilitasi akta badan hukum bagi 270 desa dan 10 kelurahan gratis. Termasuk memberikan fasilitas pelayanan pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta pengawasan perkoperasian. 

"Pemerintah desa diimbau aktif mengajak masyarakat berpartisipasi, memantau usaha koperasi, dan mendukung pendanaan melalui dana desa," ujarnya.

Dadang mengatakan,  untuk penyertaan modal koperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998 mengatur tentang modal penyertaan pada koperasi, sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan. 

Menurutnya, pemerintah desa adalah memberikan penyertaan modal dalam kelangsungan Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan. 

Untuk mendapatkan modal penyertaan, koperasi tentunya dengan berbagai persyaratan di antaranya harus bertatus berbadan hukum. Selain itu membuat rencana kegiatan koperasi yang akan dibiayai dari modal penyertaan dan mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi   melalui rapat anggota. 

"Hal ini harus diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan. Yang jelas yang harus dilakukan koperasi harus betul-betul berdasarkan regulasi yang sudah ada. Ini juga harus dipahami oleh para kepala desa," ujarnya.

Menurutnya, Koperasi Merah Putih yang menerima pinjaman harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi, memiliki nomor rekening bank atas nama koperasi, memiliki nomor wajib pokok, memiliki nomor induk berusaha dan memiliki proposal bisnis usaha koperasi. 

Terkait dengan pembuatan proposal rencana kerja koperasi, kata dia, proposal usaha disesuaikan dengan potensi desa. Misalnya, Desa Patengan dan Desa Indragiri berbeda dan tidak akan sama potensi desanya, termasuk akan berbeda dengan Desa Soreang. 

“Silakan ketua koperasi mencatat potensi desanya. Insya Allah saya akan mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung agar terlaksana dengan sukses,”katanya.

Dadang melanjutkan, para anggota koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa dari para petani, masyarakat umum maupun RT/RW, perangkat desa. Anggota koperasi itu ada iuran wajib, pokok dan sukarela dan dituangkan dalam aturan. 

"Bank pun memberikan pinjaman ke Koperasi Merah Putih apabila ada jaminan dari kepala desa karena untuk mensejahterakan masyarakat desa," katanya.

Ia mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk menggerakkan perekonomian rakyat melalui gerai atau kegiatan usaha sembako berupa beras, minyak kelapa maupun kebutuhan para petani berupa pengadaan pupuk, benih dan lainnya. 

Dadang pun memerintahkan Dinas Koperasi dan UKM untuk memantau masing-masing potensi desa. Semua potensi desa itu ditampung oleh koperasi. 

"Para Ketua Koperasi Merah Putih untuk mencatat potensi di masing-masing desa dan kelurahan. Insya Allah saya akan fokus dan mengawal langsung keberlangsungan Koperasi Merah Putih ini betul-betul suksesi," ujarnya.

Dadang berkeinginan ada rumah komoditi di Kabupaten Bandung, dan sudah terjawab dengan adanya Koperasi Merah Putih ini. Untuk itu, Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki data base untuk mencatat hasil komoditi pertanian berikut kebutuhan masyarakat terkait komoditi pertanian tersebut. 

"Dengan harapan hasil produksi pertanian diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan itu sendiri. Jika produksi pertanian di desa itu surplus, kemudian sisanya diberikan ke desa tetangga. Ini berlaku untuk semua desa," katanya.

Menurutnya, jika kegiatan Koperasi Merah Putih ini berjalan baik dan sukses, ada dua manfaat yang bisa didapat, yaitu dana desa utuh dan mendapatkan deviden bagi desa itu sendiri. Sebagian dari deviden itu bisa digunakan lagi untuk penyertaan modal usaha koperasi, sehingga tidak perlu lagi pinjam ke bank. 

"Untuk melakukan kegiatan usaha itu ada tiga prinsip, pertama keberanian, kedua kejujuran, dan ketiga  tanggung jawab. Selain itu dibarengi dengan keilmuannya. Jangan sampai dalam kegiatan usaha koperasi ini  terjadi korupsi, sehingga harus diatur dan diamankan melalui regulasi," katanya. 

Dadang berharap,  kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung ini bisa berjalan baik dan lancar untuk meningkatkan pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat di desa dan kelurahan masing-masing. Harapan lainnya angka pengangguran dan angka kemiskinan di Kabupaten Bandung terus menurun.


Editor : Doni Ramdhani