Dalam Islam Istri Terlarang Menerima Tamu tanpa Sepengetahuan Suami, Ternyata Ini Hikmah Serta Faedahnya
Istri terlarang menerima tamu masuk ke dalam rumah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Seorang istri tak boleh sembarangan menerima tamu masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan suami. Apalagi, tamu yang datang bukan mahramnya.
DARI Abu Hurairah radhiallahu'anha: Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallaam bersabda, "Istri tidak boleh berpuasa, sementara suaminya sedang ada di rumah, kecuali setelah memperoleh izin darinya; tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah, kecuali atas izinnya; dan apa pun yang disedekahkannya tanpa perintah suami, suami memperoleh separuh pahalnya." (HR Al-Bukhari)
Badwi Mahmud Al-Syaikh dikutip mozaik.inilah.com menegaskan bahwa istri tidak boleh mengizinkan siapa pun untuk masuk rumah suaminya tanpa izin suaminya.
Baca Juga: Diam-diam Istri Punya Tabungan Harta, Halalkah Dirahasiakan dari Suami?
Al-Hafizh dalam Al-Fath berkata, "Dalam hadits ini ditegaskan bahwa memenuhi hak suami harus lebih didahulukan oleh istri daripada melakukan kebaikan yang lain. Sebab, memenuhi haknya adalah kewajiban, dan menjalankan kewajiban harus didahulukan daripada menjalankan ibadah sunnah."
Imam Al-Nawawi menjelaskan hikmah dari larangan itu. Ia berkata, "Suami mempunyai hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap saat. Haknya ini wajib untuk segera dipenuhi, tidak boleh tertunda dengan ibadah sunnah, bahkan dengan ibadah wajib yang masih bisa ditunda.
Berkenaan dengan keharusan meminta izin suami ketika mengundang orang lain ke rumah. Al-Hafizh dalam Al-Fath berkata, "Sabda Rasulullah, 'Istri tidak boleh mengizinkan siapa pun masuk ke rumah suami tanpa izinnya,' merupakan syarat yang sulit dipahami. Ketiadaan suami di rumah tidak berarti istri boleh mengizinkan orang lain masuk rumah. Justru, ketika itulah larangan tersebut lebih ditekankan berdasarkan beberapa hadits yang menegaskan larangan bagi istri untuk mengizinkan orang lain masuk ke rumah pada saat suaminya tidak ada. Barangkali, inilah maksud hadits tersebut. Sebab, ketika suami ada di rumah, istri lebih mudah meminta izin padanya."
Baca Juga: Terbesit Niat Selingkuhi Pasangan? Berpikirlah 100 Kali karena Ancaman Allah Ta'ala Mengerikan
Imam Al-Nawawi berkata, "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa kewajiban meminta izin kepada suami harus dilakukan ketika istri belum yakin suaminya merestuinya. Sekiranya istri mengetahui bahwa suaminya merestui, tidak meminta izin kepadanya adalah kebolehan. Misalnya, istri mempersilakan para tamu masuk rumah di tempat yang dikhususkan bagi mereka (ruang tamu), baik ada suami ketika itu maupun tidak ada. Dalam hal ini, mempersilakan mereka masuk tidak perlu izin khusus dari suami."***
Editor : inilahkoran


