Dalam Pelarian, Sumardi Ingin Beli Kebun Sawit di Tanjung Jabung Barat

Sumardi, tersangka korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, ternyata sempat ingin membeli kebun sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Dalam Pelarian, Sumardi Ingin Beli Kebun Sawit di Tanjung Jabung Barat
Tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, Sumardi, sempat ingin membeli kebun sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dalam pelariannya.

INILAHKORAN, Cibinong – sumardi, tersangka korupsi bantuan bencana alam kabupaten bogor, ternyata sempat ingin membeli kebun sawit di Kabupaten tanjung jabung barat, Jambi.

Keinginan Sumardi itu dia sampaikan saat jadi pelarian alias buronan kejaksaan negeri cibinong dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor.

Adapun lahan sawit yang hendak dibeli Sumardi, tersangka  dugaan korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor itu, adalah seluas 2 hektare. Kebun itu terletak di Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sumardi meminta bantuan saudaranya di Tanjung Jabung Barat. Saudaranya tak mengetahui status Sumardi sebagai tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kepada saudaranya, Sumardi tidak bilang kalau statusnya tersangka dan DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Sumardi menyatakan dirinya mau pensiun dan membuka usaha sawit. “Karena itu, dia ingin membeli kebun sawit seluas 2 hektare di Tanjung Jabung Barat,” tambahnya.

Sumardi, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau  belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar. 

Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman