Dalih Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Selatan Nekat Edarkan Sabu

DS seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi nekat mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.

Dalih Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Cimahi Selatan Nekat Edarkan Sabu
DS seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi nekat mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.

INILAHKORAN, Cimahi - DS seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi nekat mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis Sabu siap edar.

Ibu satu orang ini disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), Pasal 60 ayat 1 huruf B dan/atau Pasal 62 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika) dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Sabu seberat 10,88 gram di rumahnya dan telah beroperasi selama satu bulan dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengantaran.

Kepada polisi, DS mengaku baru pertama kali mengonsumsi dan mengedarkan Sabu tersebut. Meski begitu, dia juga belum sempat mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

“Saya dijanjikan Rp2 juta tapi belum terima sama sekali,” kata DS di Mapolres Cimahi, Selasa 22 Juli 2025.

DS menuturkan, barang bukti Sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial A. Dia berdalih hanya menyimpan dan bukan menjual, Sabu tersebut sudah terbungkus rapi dalam sebuah kaleng. 

Kemudian, dia diperintahkan menyimpan selama dua hari, sebelum akhirnya akan diambil oleh seseorang bernama R.

“Belum pernah jualan, cuma disuruh nyimpen. Nanti ada yang ngambil,” tuturnya.

Lebih lanjut DS mengungkapkan, dirinya mengedarkan Sabu tersebut untuk kebutuhan hidup lantaran penghasilannya sebagai sopir angkutan tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Saya hanya ibu rumah tangga. Karena nggak cukup, akhirnya coba-coba,” ujarnya.

DS juga tak memungkiri, dirinya sempat memakai Sabu-Sabu tersebut satu kali dalam pengakuannya sebelum akhirnya diamankan Satreskrim Polres Cimahi.

“Terakhir itu satu kali, sebelum ditangkap,” ucapnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pelaku DS ini diamankan sebagai pengedar Sabu dengan barang bukti seberat 10,88 gram di daerah Cimahi Selatan

“Tersangka telah beroperasi selama satu bulan dan mendapat keuntungan kurang lebih Rp2 juta untuk setiap kali pengantaran,” kata Niko.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“DS ini nekat mengedarkan Sabu karena diduga alasan ekonomi atau kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu aktivitas tersebut,” katanya.*** 


Editor : JakaPermana