Daop 2 Bandung Tertibkan Aset KAI Berupa Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari Bandung 

Daop 2 Bandung kembali menertibkan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa rumah perusahaan di Jalan Babakan Sari II Nomor 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 14 September 2022.

Daop 2 Bandung Tertibkan Aset KAI Berupa Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari Bandung 
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, langkah penertiban itu merupakan wujud keseriusan KAI menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset yang dimiliki. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Daop 2 Bandung kembali menertibkan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa rumah perusahaan di Jalan Babakan Sari II Nomor 1 RT 0001 RW 0007 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 14 September 2022.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, langkah penertiban itu merupakan wujud keseriusan KAI menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset yang dimiliki. 

Dia mengatakan, aset KAI yang ditertibkan itu beupa rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2. Berdasarkan catatan Daop 2 Bandung, rumah tersebut disewa Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios. 

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Alami Penurunan

Kuswardojo menyebutkan, penyewa aset tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun terhitung mulai Januari 2017 hingga Desember 2021.

Adapun, sertifikat hak pakai No 1 Kelurahan Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI

Kuswardojo menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Baca Juga : 35 Tahun Mengabdi, Guru Honorer dari Selatan KBB Ini Akhirnya Lolos Menjadi P3K

KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” kata Kuswardojo.***


Editor : Doni Ramdhani