Daya Saing Stagnan, Ekonom UGM Dorong Evaluasi Perusahaan Penerima Harga Gas Murah
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai sektor industri dan perusahaan penerima harga gas murah justru membebani keuangan negara. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah bisa segera mengevaluasinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai sektor industri dan perusahaan penerima harga gas murah justru membebani keuangan negara. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah bisa segera mengevaluasinya.
Dia menuturkan, sejak diberlakukan pada 1 April 2020 program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan bandreol US$6 per MMBTU telah membuat tekor negara hingga Rp29 triliun. Sementara, penerimaan negara dari perusahaan penerima harga gas murah tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp15 triliun.
“Evaluasi oleh pemerintah terkait kebijakan subsidi perusahaan penerima harga gas murah yang membebani keuangan negara ini jelas harus dilakukan. Tetapi harus ada riset dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian PPN/Bappenas. Jadi harus dilihat apakah manfaat yang didapatkan dari program HGBT sejauh ini melebihi subisidi yang dikeluarkan pemerintah,” kata Eddy, Selasa 8 Agustus 2023.
Merurutnya, program HGBT itu otomatis menguntungkan industri yang masuk di dalamnya. Dia menegaskan, tidak mungkin negara terus menerus memberikan subsidi sementara perusahaan penerima harga gas murah penerima subsidi untungnya terus membesar karena subsidi itu.
“Untuk jangka pendek subsidi harus tetap ada, tetapi perlu berbagai perbaikan, termasuk kualitas produk yang dihasilkan harus semakin baik. Selain itu, komunikasi pemerintah harus lebih baik seperti misalnya alasan penetapan HGBT, industri yang dipilih, manfaat yang didapatkan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, program harga gas US$6 per MMBTU menyebabkan penerimaan bagian negara hilang Rp 29,39 triliun. Hilangnya penerimaan negara sebesar itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp16,46 trilun pada 2021 dan Rp12,93 triliun untuk 2022. Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.
Eddy menambahkan, pemberian subsidi harga gas kepada sektor industri selama dua tahun ternyata juga tidak menjamin adanya peningkatan daya saing dan membesarnya kontribusi penerima subsidi terhadap perekonomian negara. Padahal dua aspek tersebut termasuk bagian dari tujuan pemerintah ketika menetapkan program harga gas US$6 per MMBTU.
“Meskipun sudah menerima subsidi, belum tentu produk dari industri tersebut semakin kompetitif. Kalau lebih murah mungkin iya. Namun perlu diingat, ada faktor lain agar produk tersebut kompetitif seperti kualitas, inovasi, quality control, hingga layanan customer service,” tegasnya.
Dia kemudian mencontohkan masih besarnya impor keramik asal Cina. Padahal, melalui program harga gas murah pemerintah berharap perusahaan keramik lokal, yang juga menerima harga gas US$6, mampu bersaing di pasar domestik. Tidak hanya itu saja, perusahaan keramik yang menerima subsidi ternyata belum bisa maksimal menyerap alokasi gas yang diberikan pemerintah.
Pekan lalu Kementerian Perindustrian menyebut, produk keramik asal Cina masih banyak beredar di pasar Indonesia. Banjir keramik asal Cina ini menyebabkan utilisasi industri keramik Indonesia menurun. Pada kuartal I 2023, utilisasi industri keramik Indonesia sebesar 75%, turun dibandingkan kuartal I 2022 sebesar 78%.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian terdapat sebanyak 217 perusahaan dari 7 industri penerima HGBT dengan total alokasi sebesar 1.253,36 BBTUD pada 2022. Dari total alokasi tersebut, realisasi volume gas yang terpakai hanya mencapai 83,02% atau 1.040,54 BBTUD.
Dari 7 sektor industri tersebut, dua sektor yaitu industri baja dan keramik merupakan penerima gas subsidi dengan penggunaan gas terendah. Industri baja memperoleh alokasi 76,34 BBTUD kepada 63 perusahaan. Dari alokasi tersebut, gas yang terserap hanya 67,5% atau 51,29 BBTUD.Sementara itu terdapat jatah 130,60 BBTUD gas murah kepada Industri keramik. Sayangnya terpakai hanya 89,66 BBTUD atau 68,65%.***
Editor : Doni Ramdhani


