Dedi Mulyadi Bidik 11 Pabrik Kapur 'Nakal' di Cipatat KBB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap temuan serius di kawasan industri pengolahan batu kapur Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Dedi Mulyadi Bidik 11 Pabrik Kapur 'Nakal' di Cipatat KBB
Dedi Mulyadi melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi pengolahan batu kapur di Cipatat KBB. Dari hasil penelusuran awal, dia menemukan indikasi pelanggaran yang tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga perlindungan tenaga kerja. (dok)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap temuan serius di kawasan industri pengolahan batu kapur Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Selain diduga banyak beroperasi tanpa izin, sejumlah perusahaan juga terindikasi mengabaikan hak-hak pekerja dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan warga.

Temuan tersebut diperoleh, setelah Dedi Mulyadi melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi pengolahan batu kapur di kawasan tersebut. Dari hasil penelusuran awal, dia menemukan indikasi pelanggaran yang tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga perlindungan tenaga kerja.

"Saya keliling tuh di Cipatat. Pertama, perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak terdaftar. Yang keduanya, karyawannya dibayar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan hari tua," ujar Dedi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sedikitnya lebih dari 11 perusahaan masuk dalam daftar yang tengah didalami Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Angka tersebut baru berdasarkan data awal yang diperoleh dari hasil pengecekan internal.

Sorotan tidak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan. Aktivitas produksi batu kapur juga diduga menimbulkan pencemaran udara yang mulai dirasakan masyarakat sekitar. Debu hasil pengolahan disebut telah menyelimuti kawasan Cipatat, hingga mengubah warna lingkungan menjadi keputihan.

"Dan itu saya cek tadi itu lebih dari 11 perusahaan. Itu baru di internal. Di eksternalnya bisa dilihat debu yang dari kapurnya itu sekarang udah berwarna putih itu Cipatat. Maka saya sudah minta DLH untuk melakukan tes lab. Katanya seminggu lagi keluar hasilnya," ucapnya.

Pemprov Jabar kini menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memastikan dampak pencemaran yang ditimbulkan aktivitas industri tersebut.

Selain persoalan debu, Dedi juga mengkhawatirkan kondisi kawasan perbukitan di sekitar lokasi. Ia menemukan indikasi pengerukan pada bagian bawah tebing yang dinilai berisiko memicu longsor maupun keruntuhan lereng.

"Yang berikutnya ada ancaman lagi gunung. Nah gunung itu, di sisinya rapih, coba naik motor ke dalam. Itu sudah diambil di bagian bawahnya, maka potensinya bisa roboh. Nah nanti kalau saya misalnya ditutup sementara pasti ribut," katanya.

Meski menemukan berbagai persoalan, Dedi memilih tidak gegabah mengambil langkah penutupan. Dia menegaskan, penyelamatan nasib pekerja menjadi prioritas sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah pekerja dan kondisi ketenagakerjaan di setiap perusahaan yang bermasalah.

"Saya dengar karyawannya sedikit rata-rata 5, 20, 60, paling banyak 600. Maka nanti karyawannya itu oleh saya akan diidentifikasi, mereka yang tidak dibayar dengan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Langkah berikutnya, Pemprov Jabar akan menyiapkan skema relokasi pekerjaan bagi tenaga kerja yang terdampak, apabila perusahaan-perusahaan tersebut nantinya dikenai tindakan tegas.

"Karyawannya mau saya alihin nih, saya tempatin bekerja di sektor-sektor lain, termasuk juga kita punya kebutuhan untuk tenaga kebersihan karena rata-rata mereka sekolahnya SD sudah tua-tua. Nah itu akan kita dorong," katanya.

Setelah perlindungan terhadap pekerja dipastikan berjalan, pemerintah akan melangkah ke tahap berikutnya, yakni penanganan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan, ketenagakerjaan maupun lingkungan hidup.

"Nah setelah itu nanti kita akan melakukan langkah-langkah penanganan terhadap perusahaannya. Jangan sampai saya melakukan penindakan kemudian karyawannya nanti tidak bekerja," ujarnya. 


Editor : Doni Ramdhani