Dedi Mulyadi Ungkap, Alih Status Menjadi Sebab Pemprov Jabar Setop Bantuan Operasional Masjid Raya Bandung

Polemik penghentian bantuan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Ungkap, Alih Status Menjadi Sebab Pemprov Jabar Setop Bantuan Operasional Masjid Raya Bandung
Polemik penghentian bantuan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

INILAHKORAN.ID - Polemik penghentian bantuan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Dedi menegaskan, keputusan tersebut bukan sikap abai Pemprov Jabar terhadap masjid bersejarah tersebut, melainkan konsekuensi hukum atas perubahan status pengelolaan masjid yang diminta sendiri oleh pihak keluarga wakif.

Dedi mengungkapkan, persoalan bermula ketika Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar didatangi keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung. Mereka menyampaikan permintaan, agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf, sehingga tidak lagi berada dalam skema pengelolaan pemerintah daerah.

“Saya sampaikan ya, bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga, sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli walis dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut,” ujar Dedi, Rabu 7 Januari 2026.

Menurutnya, sejak awal Pemprov Jabar telah menjelaskan secara terang konsekuensi dari permintaan tersebut. Salah satunya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan bantuan operasional, karena masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset daerah.

Perubahan status itu lanjut Dedi, otomatis menempatkan pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya di bawah Ketua Nazir. Artinya, seluruh pembiayaan operasional, perawatan, hingga aktivitas masjid harus bersumber dari pendapatan internal yang dikelola secara mandiri.

“Maka masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung,” ucapnya.

Dedi menilai, secara ekonomi Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan yang memadai. Aset fisik masjid yang luas, termasuk lahan dan area parkir strategis di pusat kota, dinilai mampu menopang pembiayaan operasional tanpa bergantung pada APBD.

“Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya,” tuturnya.

Ia menegaskan, Pemprov Jabar terikat aturan pengelolaan keuangan negara yang tegas melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah, meskipun aset tersebut memiliki nilai sejarah dan religius yang tinggi.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, Masjid Raya Bandung resmi kehilangan dukungan operasional dari Pemprov Jawa Barat sejak awal Januari 2026. Seluruh bantuan anggaran dihentikan setelah status masjid ditegaskan sebagai tanah wakaf, bukan aset pemerintah provinsi.

Kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari pengurus masjid. Pasalnya, Masjid Raya Bandung yang telah berdiri lebih dari dua abad bukan sekadar rumah ibadah, melainkan simbol sejarah, sosial, dan keagamaan masyarakat Jawa Barat yang selama ini lekat dengan peran negara dalam pengelolaannya.***


Editor : JakaPermana