Demi Ikut Pileg 2024, Tujuh Kades di KBB Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Jelang perhelatan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian menarik untuk disimak menyusul adanya tujuh Kepala Desa (Kades) yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya lantaran ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

Demi Ikut Pileg 2024, Tujuh Kades di KBB Mengundurkan Diri dari Jabatannya
ilustrasi

INILAHKORAN, Ngamprah - Jelang perhelatan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian menarik untuk disimak menyusul adanya tujuh Kepala Desa (Kades) yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya lantaran ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

Menariknya, masa jabatan ketujuh kades tersebut masih panjang, yakni hingga 2025. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat mencatat tujuh yang mengundurkan diri, antara lain Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir.

Meski begitu, dua diantara tujuh kades yang mengundurkan diri, yakni Desa Sukajaya dan Mandalamukti bakal segera memasuki akhir jabatan pada Agustus 2023. Sedangkan lima desa sisanya, bakal habis jabatan pada 2025.

"Rata-rata habis 2025, tapi untuk Sukajaya sama Mandalamukti habis agustus 2023 ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin 22 Desember 2023.

Hendi menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023,  bagi Kades, perangkat desa atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang.

Oleh karenannya, sambung dia, bagi tujuh Kepala Desa ini harus menyerahkan surat pengunduran tersebut dan  permohonan pengunduran diri tersebut telah diterima DPMD.

"Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya," jelasnya.

Lebih lanjut Hendi menerangkan, mekanisme pemberhentian Kepala Desa ini telah diatur dalam Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Nantinya, setelah surat pengunduran diri diterima, Pemda bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri.

"Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian," terangnya.

"Kemudian, pasca diberhentikan secara resmi melalui Keputusan Bupati akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN KBB yang ditunjuk oleh Bupati," tukasnya. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana