Dengarkan Aspirasi Rakyat, DPRD Kota Bogor Usul Pengaturan Kawasan Khusus Peredaran Miras

Komisi I DPRD Kota Bogor menerima aduan masyarakat terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Dengarkan Aspirasi Rakyat, DPRD Kota Bogor Usul Pengaturan Kawasan Khusus Peredaran Miras
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso./INILAHKORAN-Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD Kota Bogor menerima aduan masyarakat terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menuturkan dirinya bersama jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor mendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan. 

"Kami kemarin mendengar aduan langsung bersama jajaran Komisi IKomisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini," ungkap Sugeng kepada wartawan di Pasar Gembrong Sukasari, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu 21 Januari 2026.

Sugeng menegaskan, lemahnya ketegasan Pemkot Bogor dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

"Kami berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas. Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi," jelas pria yang akrab disapa STS.

STS menambahkan, Komisi I mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan menegaskan penolakan warga terhadap operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan.

Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus memaparkan, bahwa keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di masyarakat. Warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.

"Nah, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja. Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui bahwa resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol. Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan," terang Firdaus.

Firdaus menegaskan, sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan perumahan. 

"Ya, meski demikian, warga menyatakan tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama," tegasnya.***


Editor : JakaPermana