Deretan Surat Edaran Dirilis Pemprov Jabar Sepanjang 2025, Dedi Mulyadi: Ternyata Memberi Efek Kejut
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memilih jalur cepat melalui penerbitan sejumlah surat edaran (SE), untuk merespons berbagai persoalan krusial yang berkembang di masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memilih jalur cepat melalui penerbitan sejumlah surat edaran (SE), untuk merespons berbagai persoalan krusial yang berkembang di masyarakat, mulai dari ketertiban sosial, pendidikan, tata ruang, hingga lingkungan hidup di sepanjang 2025.
Langkah Pemprov Jabar tersebut melahirkan beragam kebijakan yang menuai perhatian publik. Di antaranya surat edaran larangan meminta sumbangan di seluruh ruas jalan Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA. Disusul Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang memuat kebijakan pendidikan militer serta pelarangan pelaksanaan wisuda di sekolah.
Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang salah satu poinnya mengatur pelarangan kegiatan study tour. Di sektor tata ruang dan lingkungan, diterbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang larangan alih fungsi lahan.
Teranyar, Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui, kebijakan yang ditempuh melalui surat edaran tersebut secara bertahap mulai menunjukkan dampak nyata di lapangan, meski belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pertama, kan alih fungsi lahan, efektif. Perubahan-perubahannya terasa. Penambangan ilegal efektif, ketiga penanganan premanisme efektif. Keempat, bagaimana tawuran sudah mulai agak hilang, barak militer itu kan,” ujar Dedi dikutip Kamis 1 Januari 2026.
Namun demikian, Dedi menegaskan, kebijakan strategis yang saat ini masih berbentuk surat edaran tidak bisa dibiarkan terlalu lama tanpa penguatan regulasi. Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut idealnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum dan daya paksa yang jelas.
Salah satu yang tengah dipersiapkan, kata dia, adalah Perda Tata Ruang yang nantinya akan menjadi acuan baku bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting agar setiap pelanggaran dapat ditindak melalui mekanisme hukum yang tegas, bukan sekadar imbauan administratif.
“Kuncinya di situ. Saya enggak usah teriak-teriak lagi. Tinggal penegakan hukum,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan, pilihan menggunakan surat edaran selama ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut, dinamika di lapangan menuntut pemerintah bergerak cepat, sementara proses penerbitan regulasi formal seperti Peraturan Gubernur (Pergub) membutuhkan waktu panjang dan persetujuan berjenjang.
“Situasi. Kan kita tidak mungkin misalnya, nunggu Pergub. Pergubnya harus nunggu rekomendasi Mendagri. Nah Pergub kan sudah habis waktunya, harus di Januari. Maka dengan SE, ternyata SE juga memberikan efek kejut,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

