Pemprov Jabar Bakal Terbitkan Edaran Pengambilalihan PBI JKN Warga yang Dicoret

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menerbitkan surat edaran terkait pengambilalihan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN

Pemprov Jabar Bakal Terbitkan Edaran Pengambilalihan PBI JKN Warga yang Dicoret
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menerbitkan surat edaran, terkait pengambilalihan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu yang kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Vini Adiani Dewi menegaskan, pengambilalihan pembiayaan PBI JKN dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, salah satunya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dihentikan.

“Ya, jadi pada prinsipnya kita mau membantu gitu ya. Nah, karena kan sebetulnya boleh ada berbagai macam bantuannya ya, yang akan kita lakukan. Dari mulai reaktivasi kan bisa sebetulnya ya. Terus tentu kita akan menelusuri dulu ya kasus-kasus ya secepatnya ya. Karena kan kasihan mereka kan harus, kemo, harus transfusi ya. Harus juga mencuci darah gitu,” ujar Vini saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Minggu 8 Februari 2026.

Ia menegaskan, perhatian utama Pemprov Jabar tertuju pada pasien dengan kebutuhan medis mendesak, seperti pengidap kanker, talasemia, dan gagal ginjal yang memerlukan kemoterapi, transfusi darah, hingga hemodialisis secara rutin.

Meski demikian, Vini memastikan bahwa seluruh kebijakan pengambilalihan PBI JKN tetap akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi prinsipnya itu sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pak Gubernur enggak mau ada orang yang sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak di kemo. Tidak di HD (hemodialisis atau cuci darah) itu saja sih,” ucapnya.

Guna mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Jabar melalui Dinkes akan menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah bersama Dinas Sosial, BPKAD, Bappeda, BPJS Kesehatan, serta Inspektorat Daerah.

“Besok itu kami rapat, terkait dengan penerbitan surat edaran ya. Sama mungkin dari mulai pendataan, identifikasi ya. Nah jadi besok itu kita mungkin, surat edaran sih sudah disiapkan ya. Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa. Pak Gubernur sih minta di Senin sudah bisa ditetapkan (surat edaran) terkait mekanisme itu,” katanya.

Vini mengungkapkan, selama ini Pemprov Jabar sejatinya telah berkontribusi dalam pembiayaan PBI JKN bagi masyarakat tidak mampu. Dalam skema PBI, pembiayaan bersumber dari pemerintah pusat melalui Kemensos serta pemerintah kabupaten/kota, dengan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.

“Karena pada prinsipnya kita itu kan sudah membantu setiap tahun ya. Kan dana yang ke pusat itu dibantu oleh Pemprov, itu juga sudah. Nah ternyata ada yang dikeluarkan kan. Karena tidak masuk ke desil tersebut,” terangnya.

Ia menduga, pencoretan kepesertaan PBI JKN oleh Kemensos terjadi karena sebagian warga dinilai tidak masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, meskipun kondisi riil di lapangan menunjukkan mereka masih tergolong tidak mampu.

“Seperti misalnya, mohon maaf ada buruh bangunan, kanker. Memang di KTP-nya ditulisnya wiraswasta gitu. Jadi kan seolah-olah punya pekerjaan ya. Sehingga tidak masuk ke desil itu. Jadi pembenahannya kan berarti harus banyak nih,” ucapnya.

Sebab itu, Pemprov Jabar akan melakukan pendataan dan identifikasi ulang berbasis data BPJS Kesehatan, guna memastikan warga yang kepesertaannya diputus dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme bantuan PBI JKN.

“Nah besok baru kita tindak lanjut dengan yang terkait semuanya ya. Doain saja. Nah tapi, Pak Gubernur concern ke yang kanker, ke yang cuci darah, sama talasemia mayor yang harus dilakukan transfusi. Setiap minggu,” ujarnya.

Pendataan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu singkat, agar segera dapat disosialisasikan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Walaupun Kemensos sendiri telah menyampaikan bahwa kepesertaan yang dihapus dapat direaktivasi kembali, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dari Dinsos.

“Ya pokoknya mah, ya secepatnya aja ya. Karena kan di berita juga sudah disampaikan ya, sebetulnya reaktivasi itu bisa dilakukan gitu. Jadi secepatnya aja, kita besok bergerak secepatnya. Yang penting prinsipnya, masyarakat tertolong gitu,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana