Desak Bayar Sewa Lahan, Pemkot Ancam Segel Kebun Binatang Bandung
Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk membayar denda uang sewa Rp13,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera membayar denda uang sewa Rp13,5 miliar.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim menegaskan, apabila pengelolan Kebun Binatang Bandung tidak menanggapi maka penyegelan terpaksa akan dilakukan.
Dina mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ketiga pada pekan kemarin kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera membayar denda sewa. Sebelumnya, surat kedua sudah dilayangkan. Namun jawaban dari mereka bahwa mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
Baca Juga: PKB Jadi Magnet Baru untuk Kader Partai Lain pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung
"Sudah pemberitahuan ketiga. Diberikan akhir pekan kemarin. Surat dari yayasan ke Pemkot Bandung pekan kemarin juga," kata Siena, Senin 18 Juli 2022.
Dia menjelaskan, apabila tanggapan terhadap surat peringatan ketiga masih negatif. Maka pihaknya akan berencana melakukan penertiban. Pihaknya akan melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP. Kan mekanisme sewa menyewa. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan," ucapnya.
Selanjutnya kata Siena, Satpol PP Kota Bandung akan mengundang pihaknya untuk membahas hal tersebut. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa. Kementerian menyampaikan akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandung.
"Kalau dia (KLHK) mengikuti kebijakan Pemkot mau di urus atau tidak atau ke pihak tiga lainnya dan itu belum dirapatkan oleh Pemkot," ujar dia. (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

